Faktanews24.com – Pacitan, Kehadiran layanan internet berkecepatan tinggi dengan tarif terjangkau tengah mendapat sambutan positif dari masyarakat Pacitan.
Namun, di tengah meningkatnya minat warga terhadap layanan Starlite, jaringan milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) justru mengalami serangkaian kerusakan di sejumlah wilayah.
Perusahaan mencatat sedikitnya sembilan titik jaringan mengalami pemutusan maupun pembakaran kabel dalam kurun waktu 22 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Dugaan itu muncul setelah tim teknis menemukan kondisi kabel yang mengalami pemotongan menggunakan alat maupun kerusakan akibat dibakar.
Di sisi lain, gangguan tersebut berdampak langsung terhadap pelanggan. Koneksi internet yang sebelumnya berjalan normal tiba-tiba terputus sehingga aktivitas masyarakat ikut terganggu.
Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan pelanggan terkait layanan internet yang mendadak tidak dapat digunakan.
Setelah dilakukan pengecekan, menurut Alfian, persoalan tersebut bukan berasal dari jaringan pusat.
“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” kata Alfian saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan perusahaan, kerusakan jaringan ditemukan di sejumlah titik di wilayah Pacitan.

Lokasi tersebut meliputi sepanjang Jembatan Arjowinangun, depan SMKN 3 Pacitan Jalan Letjen Suprapto Nomor 47 Ploso, depan PDAM Jalan Suryo Pranoto Nomor 2 Sidoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 54 Pojok Sidoharjo, Jalan Dewi Sartika Pojok Sidoharjo, Jalan R.E. Martadinata RT 01/RW 01 Craken Kulon Sumberharjo, Desa Bangunsari, Jalan Podang Ploso, serta Jalan WR Supratman Sidoharjo.
Rentetan kejadian tersebut menjadi perhatian perusahaan karena kerusakan tidak hanya terjadi pada satu lokasi.
Setiap kali kabel mengalami kerusakan, jaringan pada jalur terdampak harus diperiksa dan diperbaiki agar pelanggan kembali mendapatkan akses internet.

Perusahaan pun mengingatkan bahwa kerusakan infrastruktur telekomunikasi pada akhirnya bukan hanya menimbulkan kerugian bagi penyedia layanan.
Pelanggan yang telah membayar biaya berlangganan juga ikut merasakan dampaknya.
Di tengah persoalan tersebut, layanan Starlite justru mendapat respons positif dari masyarakat.
Salah satunya dirasakan Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar.
Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu per bulan untuk membeli paket data bagi tiga telepon seluler.

Kini, dengan berlangganan internet rumah Starlite seharga Rp100 ribu per bulan, pengeluaran tersebut dapat ditekan.
“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,” ujar Juminar.
Dengan penghematan sekitar Rp200 ribu setiap bulan, dalam satu tahun keluarga tersebut berpotensi menghemat sekitar Rp2,4 juta.

Bagi masyarakat pedesaan, penghematan tersebut cukup berarti karena dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
Antusiasme serupa disampaikan Dadik, warga Pringkuku.
Menurutnya, internet murah dan cepat memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk memperoleh akses teknologi yang selama ini menjadi kebutuhan semakin penting.
“Saya sangat senang ada Starlite ini, karena ini adalah peran pemerintah pusat untuk menghadirkan internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps dengan harga yang sangat terjangkau, Rp100 ribu per bulan. Internet super cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” ujar Dadik.
Menurutnya, internet saat ini bukan lagi sekadar sarana hiburan.
Koneksi internet dibutuhkan pelajar untuk kegiatan belajar, masyarakat untuk berkomunikasi, pelaku UMKM untuk memasarkan produk, pekerja untuk menjalankan aktivitas secara daring hingga masyarakat dalam mengakses berbagai layanan digital.

Karena itu, keberadaan jaringan internet yang stabil menjadi semakin penting, terutama di wilayah pedesaan.
PT LDN berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Alfian menegaskan, kerusakan jaringan akan berdampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi pelanggan.
“Jika hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet super cepat dengan harga terjangkau, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, tidak bisa terealisasikan,” tegasnya.

Perusahaan juga berharap masyarakat ikut menjaga infrastruktur telekomunikasi yang telah dibangun.
Sebab, jaringan tersebut digunakan untuk memberikan akses internet kepada masyarakat dan mendukung aktivitas digital sehari-hari.
Meski pihak perusahaan menduga adanya unsur kesengajaan, belum ada pihak yang secara resmi dinyatakan sebagai pelaku.
Karena itu, dugaan sabotase terhadap jaringan Starlite masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Belum diketahui apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan aksi vandalisme, pencurian, tindakan iseng maupun motif lainnya.
Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung diarahkan kepada individu, kelompok atau perusahaan tertentu tanpa adanya bukti yang cukup.
Namun, apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya tindakan sengaja memotong atau membakar kabel sehingga mengakibatkan terganggunya layanan telekomunikasi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Ketentuan mengenai perusakan barang milik orang lain terdapat dalam Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara untuk jaringan telekomunikasi, terdapat ketentuan khusus dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 38 UU Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Penjelasan pasal tersebut mencakup tindakan fisik yang mengakibatkan kerusakan jaringan sehingga jaringan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Apabila unsur pidana dan bukti perbuatannya terpenuhi, ketentuan pidana dalam UU Telekomunikasi dapat diterapkan. Namun, pasal yang digunakan dalam perkara konkret sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk bukti, status jaringan, bentuk perusakan serta dampak yang ditimbulkan.

Rentetan kerusakan kabel Starlite di sembilan titik pada akhirnya menyisakan pertanyaan mengenai motif di balik kejadian tersebut.
Siapa yang memutus kabel?
Mengapa kabel harus dibakar?
Apakah benar terdapat pihak yang tidak menginginkan hadirnya layanan internet dengan harga terjangkau di Pacitan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban.
Yang jelas, tidak ada dasar untuk menuduh pihak tertentu sebelum aparat menemukan bukti.
Namun, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah dampaknya dirasakan masyarakat.
Ketika jaringan terputus, pelajar kehilangan akses belajar, pelaku UMKM terganggu dalam memasarkan produknya, pekerja mengalami kendala dalam menjalankan aktivitas daring dan pelanggan kehilangan koneksi yang telah mereka bayar.
Karena itu, apabila terdapat persaingan usaha di balik persoalan tersebut, semestinya persaingan dilakukan secara sehat.
Bersainglah melalui harga. Bersainglah melalui kualitas. Bersainglah melalui kecepatan dan pelayanan.
Biarkan masyarakat menjadi pihak yang menentukan layanan mana yang mereka pilih.
Sebab semakin banyak penyedia internet yang menawarkan harga terjangkau dan kualitas terbaik, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Pacitan.
Internet murah seharusnya dijawab dengan pelayanan yang lebih baik, bukan dengan kabel yang diputus dan dibakar.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno











