Medan // FN24
Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Roy Nasution, meminta Komisi III DPR RI untuk segera memberikan perhatian dan membahas kasus korban pencurian di Pancur Batu yang kemudian berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Medan usai dilaporkan keluarga maling.
Menurut pria yang akrab dipanggil bung Roy, campur tangan Komisi III DPR RI diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian dan tidak terus berlarut-larut hingga menjadi konsumsi publik yang berkepanjangan.
“Sudah saatnya Komisi III DPR RI turun tangan dan membahas persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jangan sampai kasus seperti ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum,” ujar Roy.
Roy mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami keluarga korban. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban pencurian yang sebelumnya diminta membantu menangkap terduga pelaku kini justru harus menghadapi proses hukum hingga berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasihan kita melihat korban pencurian yang disuruh polisi menangkap pelaku, sekarang ini malah menjadi tersangka dan DPO. Kondisi seperti ini mencerminkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh korban,” kata Roy.
Ia menambahkan, kerugian yang dialami korban tidak hanya sebatas kehilangan akibat tindak pencurian, tetapi juga berdampak pada usaha mereka yang disebut terpaksa tutup.
“Sudah tokonya mengalami kerugian dan harus tutup, disuruh polisi menangkap sendiri pelaku, sekarang malah berujung menjadi DPO. Situasi seperti ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan,” tegasnya.
Roy juga mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan sehingga tidak terus berlarut-larut.
“Kasus ini harus segera diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi berkepanjangan ke depannya. Semua pihak tentu menginginkan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berwenang dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan sehingga perkara tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang jelas.
Menurut Roy, pembahasan oleh Komisi III DPR RI diharapkan dapat menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara objektif, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan tersebut. (JPS)









