Hak Wartawan Jangan Diabaikan! Kejari Tebo Disentil Keras Beberapa Wartawan Di Kabupaten Tebo.
TEBO – FAKTANEWS24.COM – Kekecewaan sejumlah awak media di Kabupaten Tebo terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya mencuat ke publik. Pasalnya, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang digelar Kejari Tebo berlangsung tanpa adanya undangan maupun pemberitahuan kepada sebagian besar media lokal yang selama ini aktif melakukan peliputan di Kabupaten Tebo.
Padahal, kegiatan tersebut bukanlah agenda internal tertutup, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang memiliki nilai informasi tinggi dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Ironisnya, banyak wartawan justru mengetahui kegiatan itu setelah dokumentasi acara beredar.
Sejumlah jurnalis menilai pola komunikasi yang dilakukan Kejari Tebo perlu dievaluasi secara serius. Mereka mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi yang selama ini sering digaungkan oleh institusi penegak hukum.
Kekecewaan itu disampaikan oleh beberapa awak media di Kabupaten Tebo, di antaranya Joni (Info-RI Online), Intizam (TVRI Jambi), David Asmara (Jambi Otoritas), Zulfan (Jurnalis Online), Supri (Tebo Online), Edi Enjoy (FaktaNews24), dan Galang (SidakPos).
Menurut mereka, jangan sampai media hanya dianggap penting ketika terjadi perkara besar atau kasus yang sedang menjadi sorotan publik.
“Kalau ada kasus besar, perkara yang viral, atau persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, semua media dipanggil untuk konferensi pers.
Tapi ketika ada kegiatan resmi seperti pemusnahan barang bukti yang juga merupakan informasi publik, justru banyak media tidak diberi tahu. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah seorang wartawan.
Para jurnalis menegaskan bahwa pers bukanlah alat publikasi yang hanya dibutuhkan pada saat tertentu. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bertugas menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan akurat kepada masyarakat.
Mereka menilai, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada publik atas penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, keterbukaan informasi dalam kegiatan tersebut seharusnya menjadi prioritas.
Lebih jauh, awak media mempertanyakan mekanisme penyebaran informasi yang diterapkan Kejari Tebo. Jika memang ada alasan teknis atau SOP internal tertentu, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi akses informasi kepada media secara tidak proporsional.
“Jangan sampai muncul kesan ada media yang diberi akses, sementara media lain tidak mendapatkan informasi sama sekali. Kegiatan seperti ini adalah konsumsi publik, bukan kegiatan pribadi. Semua media harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan,” tegas salah satu jurnalis.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, institusi negara seharusnya membuka ruang komunikasi yang luas dengan media, bukan justru terkesan membatasi akses informasi.
Para wartawan menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk permusuhan terhadap Kejari Tebo. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan masukan agar hubungan kemitraan antara kejaksaan dan insan pers dapat berjalan lebih sehat, profesional, dan saling menghormati.
Mereka berharap Kepala Kejaksaan Negeri Tebo segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme publikasi dan penyebaran informasi kegiatan resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pers adalah pilar demokrasi dan mitra strategis lembaga negara. Jangan hanya dicari ketika ada krisis atau perkara besar. Ketika ada kegiatan positif, kegiatan penegakan hukum, maupun agenda resmi yang menyangkut kepentingan masyarakat, media juga berhak mendapatkan informasi yang sama. Keterbukaan informasi publik tidak boleh tebang pilih,” sentil keras sejumlah awak media Kabupaten Tebo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tebo terkait alasan tidak dilibatkannya sebagian besar media lokal dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Publik kini menunggu sikap dan evaluasi dari Kejari Tebo agar prinsip transparansi yang selama ini menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum benar-benar dapat diwujudkan di Kabupaten Tebo.(EE)











