Info Jambi

AL haris sumpah pocong di tanah singkep,jika bener milik pemprov jambi

×

AL haris sumpah pocong di tanah singkep,jika bener milik pemprov jambi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 072330

Al Haris Harus “Sumpah Pocong” di Tanah Singkep : Jika Benar Ini Milik Pemprov Jambi

Menurut salah satu tokoh masyarakat Muara Sabak, Mael, ini dilakukan untuk membuktikan bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep benar benar milik Pemprov Jambi.

Dikatakan dia, masyarakat Singkep tidak akan percaya kalau Gubernur Jambi tidak memenuhi permintaan warga tersebut, walaupun Pemprov Jambi memiliki dokumen kepemilikan tanah.

“Pemprov Jambi gampang dan tak sulit untuk membuat dokumen kepemilikan tanah, mereka bisa saja memalsukan dokumen tanah. Maka dari itu kami menantang Gubernur Jambi untuk Sumpah Pocong di atas tanah Singkep,” kata Mael.

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa semua masyarakat Sabak sudah tidak mau lagi dipimpin oleh seorang perampok dan pembohong.

“Kami muak dengan pemimpin yang pembohong, apalagi merekayasa bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep milik Pemprov Jambi. Kebohongan publik yang luar biasa dilakukan seorang gubernur Jambi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi juga diminta berbagai elemen masyarakat untuk membuktikan bahwa Sertifikat HPL 03 Singkep milik Pemprov Jambi adalah asli.

Pemprov Jambi dan BPN Tanjab Timur, jika mengikuti aturan hukum agraria maka berhak untuk melakukan pendaftaran secara digital atau ploting ke Aplikasi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU milik Kementerian ATR BPN RI.

Apabila Pemprov Jambi dan BPN Tanjab Timur bisa merubah data terkait lokasi HPL 01, 02 dan 03 di Aplikasi BHUMI ATR dan SENTUH TANAHKU dari Sungai Itik (lokasi sesuai database pertanahan nasional) ke Singkep (lokasi klaim Pemprov Jambi), maka masyarakat percaya bahwa HPL 03 Singkep milik Pemprov Jambi adalah asli, namun jika tidak bisa merubahnya maka dipastikan bahwa HPL 03 Singkep milik Pemprov Jambi PALSU.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemprov Jambi terkait hal tersebut.

 

SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *