BEKASI, FaktaNews24.Com – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang digelar di Kantor Desa setempat pada Kamis (15/10/2026), berlangsung alot dan penuh ketegangan.
Agenda yang seharusnya menjadi forum musyawarah untuk mencari solusi atas kekosongan kepemimpinan desa justru menuai kritik tajam dari warga. Proses musyawarah dinilai sarat kejanggalan, terkesan terburu-buru dan dipaksakan tanpa menyentuh akar persoalan di tubuh Pemerintah Desa Karang Rahayu.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Karang Rahayu, Sarbat Samsudin, yang turut hadir dalam musyawarah tersebut, menyuarakan kekecewaan warga. Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak proses PAW, namun menuntut transparansi terlebih dahulu.
Menurutnya, ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan, yakni terkait pertanggungjawaban dana pengembalian dari Kejaksaan sebesar Rp630 juta yang berkaitan dengan kasus mantan Kepala Desa Karang Rahayu sebelumnya.
“Musyawarah hari ini di kantor desa banyak kejanggalan yang terjadi, seolah dipaksakan. Kami sangat setuju dengan adanya PAW Kepala Desa, tetapi kami meminta permasalahan yang ada di pemerintahan Desa Karang Rahayu diselesaikan terlebih dahulu terkait dengan pengembalian uang dari kejaksaan sebesar Rp630 juta untuk kasus mantan Kepala Desa sebelumnya. Uang itu untuk apa dan digunakan apa, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Sarbat Samsudin dengan tegas.
Lebih lanjut, Sarbat menekankan pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menyebut, masyarakat berhak mengetahui secara detail alokasi dan penggunaan dana pengembalian tersebut untuk mencegah potensi penyimpangan berulang di kemudian hari.
Ia juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rahayu untuk tidak lepas tangan. Sebagai lembaga representasi warga, BPD diminta menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara objektif dan profesional.
“BPD jangan hanya menjadi stempel untuk memuluskan proses formalitas PAW. BPD harus menjembatani aspirasi warga, memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Musdesus belum menghasilkan keputusan final terkait langkah lanjutan proses PAW Kepala Desa Karang Rahayu.

Warga berharap, sebelum proses PAW dilanjutkan ke tahap berikutnya, BPD bersama Pemerintah Desa dan instansi terkait dapat duduk bersama untuk memberikan kejelasan dan transparansi penuh atas dana Rp630 juta tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Redaksi: Aff












