Polres Tebo, Kanit Tepikor Tebo, Kapan Pangil Ketua Bumdes Musa Desa Pagar Puding Lamo Dikemanakan Dana Bumdes 100 Juta
TEBO – Faktanews24.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), DBHP, hingga BKBK di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, mulai menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat setempat, Edi Enjoy, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tebo dan meminta audit dilakukan secepatnya.
Laporan itu disebut telah disampaikan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan telah diterima langsung oleh petugas Inspektorat Tebo lengkap dengan bukti tanda terima laporan.
“Kami meminta Inspektorat Tebo jangan tutup mata. Laporan masyarakat sudah masuk dan harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dugaan penyimpangan dana desa ini terus dibiarkan,” tegas Edi Enjoy kepada media.
Menurut Edi, terdapat sedikitnya tujuh poin dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek renovasi jalan rabat beton sepanjang 300 meter dengan anggaran mencapai Rp260 juta. Namun, kondisi jalan disebut sudah retak dan rusak, bahkan panjang pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Masyarakat menduga ada mark-up anggaran dalam proyek tersebut. Jalan baru dibangun tapi sudah hancur. Volume pekerjaan juga diduga kurang,” ujarnya.
Selain itu, renovasi aula desa senilai Rp50 juta juga dipertanyakan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun masyarakat melalui aplikasi pengaduan Ombudsman, pekerjaan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan.
Tak hanya itu, dana operasional desa sebesar Rp26 juta juga disebut tidak jelas penggunaannya setelah pergantian Penjabat Kepala Desa dari Sudirman kepada PJ Ripin.
“Dana operasional sudah tidak ada lagi saat pergantian PJ. Masyarakat mempertanyakan ke mana anggaran itu digunakan,” kata Edi.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menelan anggaran hingga Rp175 juta. Program ayam petelur, penanaman cabai, dan jagung disebut gagal dan tidak berjalan maksimal. Warga menduga adanya mark-up anggaran dalam pengelolaan BUMDes tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan dana Pamsimas sebesar Rp50 juta yang dinilai tidak transparan, serta anggaran fasilitas kantor dan ATK desa yang disebut tidak memiliki bukti fisik di kantor desa.
Atas berbagai dugaan tersebut, tokoh masyarakat mendesak Inspektorat Tebo segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pagar Puding Lamo tahun 2025.
“Kami meminta Inspektur Tebo bersama tim segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran desa. Bila ditemukan pelanggaran hukum, kami minta Aparat Penegak Hukum dan Tipikor Polres Tebo segera bertindak,” tegasnya.
Edi Enjoy juga menyebut laporan dugaan penyimpangan tersebut telah dikirimkan kepada pihak Unit Tipikor Polres Tebo dalam bentuk dokumen PDF sebagai bentuk keseriusan masyarakat mengawal persoalan itu.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti di meja pemeriksaan administrasi semata, tetapi benar-benar diproses secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Dana desa itu uang rakyat, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tutupnya.(Redaksi)
![]()












