LAHAT,FaktaNews24.Com– Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar ganja berinisial RJ (19) di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap pergerakan pelaku.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan mendapati tersangka dengan ciri-ciri mencurigakan berada di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan RJ yang diketahui merupakan warga Desa Lubuk Pedaro, Kecamatan Merapi Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram. Barang tersebut disimpan dalam karung putih dan disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A24 serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Polda Sumatera Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu demi menjamin rasa aman dan melindungi generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara cepat dan gratis.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
(JON FN)
![]()












