Kota Sawahlunto – FaktaNews24.com, Sumbar | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi menjadi sorotan publik di Kota Sawahlunto. Kegiatan ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, di lokasi Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, Desa Sijantang, Desa Rantih
Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, puluhan unit alat berat ekskavator dan Dompeng berlangsung beroperasi untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal (PETI)
Selain dugaan penyalahgunaan, tim investigasi awak media awal juga mengarah mobil pik’up tutup terpal pada indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk Aktivitas PETI beroperasional alat berat. BBM tersebut disebut dilangsir menggunakan jerigen. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Puluhan Alat berat ekskavator dan Dompeng berlangsung menjalankan aktivitas PETI tersebut dilaporkan berada berlokasi di Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, Desa Rantih wilayah hukum Polres Sawahlunto Polda Sumbar,” ungkap narasumber
Aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum wartawan di Sumbar dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, sehingga kegiatan penambangan dapat terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas.
Saat awak media konfirmasi melalui seluler whatsapp 08224316**** Kasat Intelkam Polres Sawahlunto AKP Marwan meminta untuk koordinasi dengan oknum wartawan inisial “B”, “F”, “P”cs, dan “S”
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa penegakan hukum di Sumatera Barat.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak sebelum kerusakan lingkungan dan krisis kepercayaan terhadap hukum semakin meluas.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa tindakan penertiban. Namun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi. Dan awak Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi berwenang guna memperoleh penjelasan
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers, Media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat di sampaikan ke redaksi untuk di muat secara berimbang.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#DprRI
#Kapolri
#PanglimaTNI
#SatgasMabes














