Faktanews24.com | BEKASI – LJ, istri AS, warga yang ditahan di Polsek Rawalumbu sejak 9 Juli 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh kepolisian.
LJ mempertanyakan kondisi keluarganya setelah suaminya ditahan, sementara AS disebut sebagai pencari nafkah utama bagi istri dan empat anaknya.
Ia berharap proses hukum terhadap suaminya tetap berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
“Kalaupun Bapak bertemu dengan Sidik, sampaikan pesan saya, Pak. Bagaimana caranya saya dan keempat anak saya bertahan hidup sedangkan yang mencari nafkah ditahan. Jika pihak polisi adil, mungkin saya ikhlas. Kenyataannya mereka tidak adil,” ujar LJ, kepadaawak media Kamis (13/8/2026).
Menurut LJ, penahanan AS tidak hanya berdampak terhadap proses hukum yang sedang dihadapi suaminya, tetapi juga berimbas langsung pada keberlangsungan kehidupan keluarga.
Ia mengaku harus menghadapi situasi tersebut bersama empat anak tanpa sumber nafkah utama keluarga.
Persoalan yang dipersoalkan keluarga AS bukan semata mengenai status penahanan, melainkan juga dugaan tidak terpenuhinya prosedur dalam proses penangkapan.
LJ dan pihak kuasa hukum menyebut AS ditangkap dan ditahan sejak 9 Juli 2026 tanpa diperlihatkan surat penangkapan.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Status Dua Terduga Penadah
Michael Parluhutan Turnip, S.H., selaku kuasa hukum, juga mempertanyakan prosedur yang digunakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai proses penangkapan terhadap kliennya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak boleh mengabaikan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
“Ini kok polisi nangkap orang sudah kayak nangkap ayam, main caplok aja tanpa prosedur yang sah. Padahal dia ini bukan teroris, bukan pembunuh, bukan yang bikin negara ini gaduh, tapi kenapa perlakuannya kejam sekali ya, polisi jangan pilih kasih lah” kata Turnip kepada awak media.
Turnip menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan.
Menurut dia, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Selain mempersoalkan proses penangkapan AS, Turnip mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penadahan hasil pengembangan penyidikan polisi.
Ia menyebut terdapat dua orang yang diduga sebagai penadah dan sebelumnya telah diamankan pada Rabu.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, kedua orang tersebut kemudian dilepaskan pada Kamis.
“Yang lebih aneh itu, polisi melepaskan kembali dua orang yang diduga penadah yang sudah diamankan dan ditangkap Rabu dan dilepaskan kembali Kamis, tetapi AS tetap mendekam. Ada apa ini, Polsek Rawalumbu?” ujar Turnip.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik kuasa hukum terhadap konsistensi penanganan perkara.
Meski demikian, status hukum kedua orang yang disebut Turnip sebagai terduga penadah, alasan mereka diamankan, serta alasan pelepasannya belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian.
Dalam konteks proses pidana, setiap tindakan penyidik terhadap seseorang semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula informasi mengenai penangkapan, penahanan, maupun pelepasan seseorang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan perlakuan berbeda dalam perkara yang berkaitan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sidik selaku Ketua Tim Penyidik, Kapolsek Rawalumbu, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan dan penahanan AS, termasuk tudingan tidak adanya surat penangkapan serta informasi mengenai dua orang yang disebut telah diamankan kemudian dilepaskan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni proses penegakan hukum terhadap AS dan dampak penahanan terhadap keluarganya.
Kepastian mengenai dasar penangkapan, prosedur penahanan, serta perkembangan perkara menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tetap menghormati hak setiap pihak.
(Tim/Red)











