Faktanews24.com – Pacitan, Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,538 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,548 triliun. Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan anggaran.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262,17 miliar dan pendapatan transfer Rp1,276 triliun. Dengan komposisi tersebut, pendapatan transfer menyumbang sekitar 82,97 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,164 triliun, belanja modal Rp137,76 miliar, belanja tidak terduga Rp6 miliar, serta belanja transfer Rp240,57 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp9,45 miliar.
Bupati Pacitan menegaskan, penyusunan APBD 2027 harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kondisi fiskal daerah, sinkronisasi program pembangunan, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Penyesuaian diperlukan untuk memastikan bahwa struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah mencerminkan kondisi fiskal serta alokasi Transfer ke Daerah yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima informasi rancangan alokasi TKD 2027 dari Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Informasi tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali struktur anggaran agar sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
Pembahasan Raperda APBD 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Penyusunannya juga berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel sehingga APBD 2027 dapat mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Besaran perubahan alokasi TKD dan dampaknya terhadap program pembangunan akan bergantung pada rincian alokasi serta hasil pembahasan rancangan anggaran bersama DPRD.Catatan: Sebelum diterbitkan, pastikan kembali pembulatan angka PAD dan penerimaan pembiayaan agar konsisten dengan dokumen resmi nota keuangan.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












