Tambang Ilegal

Tong Pengolahan Emas Ilegal Milik Sofyan Bebas Beroperasi Ditengah Pemukiman Warga Desa Waebloy

×

Tong Pengolahan Emas Ilegal Milik Sofyan Bebas Beroperasi Ditengah Pemukiman Warga Desa Waebloy

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 13 14 32 58 08 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Buru,Faktanews24.com// Aktivitas tong pengolahan emas Ilegal yang menggunakan B3 sianida milik Sofyan masih bebas beroperasi ditengah pemukiman Desa Waebloy, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Senin, 13 July 2026.

 

Yang lebih memprihatinkan, dalam prosesnya digunakan bahan kimia berbahaya B3 jenis sianida/CN. Lokasi tong ini hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Lolong Guba dan berada dipemukiman warga.

 

Meresahkan warga

Warga Desa Waebloy mengaku sudah lama resah dengan operasi tong ditengah pemukiman. “Kami takut sumur kami tercemar dengan limbah tong yang beroperasinya mengunakan sianida” ungkap seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

 

Ketua LSM LEP ( Lembaga Ekology Pembangunan ) Chairul Syam saat dihubungi media kami menjelaskan : “sianida adalah bahan kimia B3 yang sangat berbahaya, tetesan limbah sianida saja bisa mematikan sumber air dan merusak ekosistim”, pungkasnya.

 

Namun saat awak media menghubungi mantan kepala BPP yang biasa disapa Totok, beliau membalas WhatsApp :  “Setahu saya, masyarakat disana tidak komplain. Mungkin karena disekitar tong juga tidak ada yang bercocok tanam, dan mungkin juga karena kalo dulu air limbahnya ada tempat penampungannya sendiri, tidak mengalir kemana – mana, kalo kondisi sekarang saya kurang tahu,” jelasnya.

 

Sementara menurut ahli, air limbah sianida dari tong pengolahan emas yang dibuang langsung tanpa netralisasi sangat beracun dan dapat mencemari lingkungan hingga ratusan meter ( bahkan lebih dari 600 meter ) dari sumbernya. Rembesan ini dapat membuat sungai dan sumur warga disekitarnya tidak layak pakai. Jarak tong dan kantor BPP hanya sekitar kurang lebih 100 meter, mengapa mantan kepala BPP menjawab seperti itu, sementara di lokasi lahan BPP juga sering ditanami tanaman  hortikultura seperti tanaman buah ( frutikultura ), sayur – sayuran ( olerikultura ), tanaman hias ( florikultura ), dan tanaman obat – obatan ( biofarmaka ).

 

Dampak yang dikhawatirkan :

1. Keracunan : Uap sianida dapat menyebabkan pusing, muntah, sesak nafas hingga kematian.

2. Pencemaran air tanah : Limbah meresap ke sumur warga dan lahan pertanian binaan para penyuluh di BPP.

3. Kerusakan lingkungan : tanaman tidak layak dikonsumsi, ikan dan ternak warga mati.

4. Resiko kebakaran : Reaksi sianida dan Adam dapat menghasilkan gas beracun dan mudah meledak.

 

Tidak berizin, rawan pidana.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan pengolahan emas wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), UKL-UPL/AMDAL, dan izin pengolahan limbah B3.

 

Tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara 4 – 12 tahundan denda hingga Rp 12 Miliaruntuk pembuangan limbah B3. Selain itu, penambangan tanpa IUP terancam 5 Tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

 

Desakan penutupan.

Dari LSM LEP selaku pemerhati lingkungan, mendesak DLH Kabupaten Buru, Polres Buru, dan Dinas ESDM untuk segera melakukan sidak dan menutup paksa lokasi tong yang ada dilingkungan pemukiman di dataran Waeapo ini. “Kami minta negara hadir, jangan sampai ada korban baru bertindak,” ujar ketua LSM LEP Chairul Syam.

 

Hingga berita ini terbit, Sofyan selaku pemilik tong belum bisa dikonfirmasi. Didatangi tempat tinggalnya selalu tidak ada dirumah, dihubungi lewat WhatsApp tidak aktif. ( Tim )

 

 

 

Anny Faktanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *