Berita Nasional

Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

×

Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20260713 WA0042

Faktanews24.com – Jakarta, Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang penyidikannya kini berkembang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan sejumlah perkara, termasuk PT Asabri.

Menurut Totok, penyidik menjerat mantan Jampidsus itu dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidikan bermula dari dugaan korupsi tata kelola batu bara dan berkembang setelah ditemukan indikasi keterkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara PT Asabri, tindak pidana pencucian uang, serta perkara pada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel,” ujar Totok.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi. Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan diusut secara tuntas. Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut dipandang sebagai dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga tidak menimbulkan gesekan di antara aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan institusi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *