Berita Nasional

Soal Nikah Siri Kades Teluk Kayu Putih, LCKI Persoalkan Keputusan PMD Tebo Yang Hanya Berikan SP 1 Berdasar PP Nomor 10 Tahun 1983.

×

Soal Nikah Siri Kades Teluk Kayu Putih, LCKI Persoalkan Keputusan PMD Tebo Yang Hanya Berikan SP 1 Berdasar PP Nomor 10 Tahun 1983.

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 08 10 11 56 11 86 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Soal Nikah Siri Kades Teluk Kayu Putih, LCKI Persoalkan Keputusan PMD Tebo Yang Hanya Berikan SP 1 Berdasar PP Nomor 10 Tahun 1983.

TEBO – Faktanews24.com – Persoalan Nikah Siri Kades Teluk Kayu Putih, Muslim, kembali di persoalkan oleh LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) yang selama ini ikut menyoroti persoalan Nikah Siri sang Kades .

Seperti diketahui, Nikah siri Kades Muslim di cuatkan oleh istri sirinya, J ,setelah menjalin hubungan beberapa tahun dengan Kades lalu secara tiba tiba Kades menceraikan si J hanya melalui surat yang ditulis tangan oleh Kades lalu dikirimkan hanya lewat chat Wa.

Si J tidak terima tindakan semena mena Kades yang dianggapnya telah menginjak harga dirinya sebagai wanita karena meski pernikahannya hanya siri namun Kades menikahinya dihadapan keluarganya, seolah Habis Manis Sepah Dibuang.

Si J sempat menggugat lewat lembaga adat desa Teluk Kayu Putih (TKP), karena ada aturan adat soal pernikahan warganya, namun Lembaga Adat Desa (LAD) memberi keputusan yang menerangkan bahwa si J sudah bukan warga desa TKP, dan aturan adat diduga berpihak ke Kades karena Sekretaris LAD adalah Kakak sang Kades.

Didampingi Edy K., Ketua Investigasi LCKI Provinsi Jambi , si J kemudian melaporkan Kades Muslim ke Dinas PMD Tebo sebagai atasan Kades.

Dari Dinas PMD Tebo , keluarlah Surat Jawaban bertanggal 13 Juli 2025 untuk J yang menyatakan bahwa Dinas PMD telah melakukan klarifikasi terhadap Kades Muslim dan sang Kades mengakui kalau dirinya menikah siri dengan J sudah atas persetujuan istri pertama ( dengan surat persetujuan terlampir).

Berdasar PP Nomor 10 Tahun 1983, a.n Kadis PMD surat yang ditandatangani Ikyaudin,S.Sos,MM menyatakan bahwa Kades TKP diberikan Surat Teguran tertulis Pertama (SP 1).

Kadis PMD. Ahmad Malik ketika ditanya soal dasar keluarnya surat yang hanya berdasar PP 10 tahun 1983 , sementara ada PP Nomor45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menyempurnakan aturan terdahulu dan mengatur Sanksi Disiplin Berat, menjawab “Senin (11/8) saya kordinasi dengan Sekdin dulu seperti apa jalan ceritanya”.

Kadis Malik berdalih pemakaian PP 45 cuma untuk pernikahan resmi yang tercatat dan menyarankan pihak istri mengadukan ke APH jika merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kades.

Edy K. menganggap seolah ada keberpihakan dan upaya melindungi kesalahan dari Dinas PMD terhadap Kades Muslim dengan hanya mendasari Surat keputusannya dengan PP 10/1983 saja.

” Surat persetujuan istri pertama menurut Datuk Adat Desa tidak ada, persetujuan tertulis dari atasan (Kadis PMD) juga tidak ada. Kalo Dinas PMD tidak mengakui karena bulan nikah resmi, artinya Kades telah hidup bersama tanpa pernikahan. Tidak layak sebagai Kades secara moral dan layak mendapat sanksi berat”.

” Kita pertanyakan kebijakan Kadis PMD, mana surat izin istri pertama, dan sudah coba saya hubungi melalui Wa Kabid Prayitno maupun Kadis Malik, tak juga merespon terkesan menghindar”, terang Edy.K.

Menurut PP nomor 94 tahun 1990 dan PP 94/ 2021 , pelanggaran soal perkawinan tanpa adanya surat izin istri pertama, izin tertulis atasan dan melaporkan pernikahan kedua ketiga ke atasan dapat di sanksi disiplin berat.

Sanksi Disiplin berat dapat berupa Penurunan pangkat, penurunan jabatan. Pembebasan dari jabatan bahkan pemberhentian tidak hormat.(Redaksi)

Loading

Redaksi