Info Lampung

RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro Diduga Kelola Limbah Medis B3 tidak sesuai SOP

14
×

RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro Diduga Kelola Limbah Medis B3 tidak sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260309 1221222

Faktanews24.com – Metro Lampung – Limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Jendral Ahmad Yani Kota Metro Lampung, diduga dikelola tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur) Senin, (2/3/2026)

Terekam oleh awak media saat sedang melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Jendral Ahmad Yani Metro, melihat limbah medis B3 dan limbah medis umum dicampur jadi satu, diletakkan begitu saja oleh petugas didepan ruang ICU (Intensive Care Unit) bukan pada tempatnya.

Terlihat jelas ada 5 (lima) kotak Safety box dan tiga karung plastik warna kuning berisi limbah B3, ada juga 3 (tiga) karung plastik warna hitam berisi kan sampah umum, diletakkan begitu saja ditempat umum/terbuka oleh petugas kebersihan yang tidak memakai APD (alat pelindung diri).

SOP pengelolaan Limbah Medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Rumah Sakit meliputi pemilahan di sumber, pewadahan (kuning untuk infeksius, safety box untuk tajam), penyimpanan sementara di (TPS B3) yang berizin, pengangkutan dengan kendaraan khusus, dan pemusnahan (insinerator). Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

SOP Pengelolaan Limbah Medis B3 Rumah Sakit sebagai berikut :

1. Pemilahan dan Pewadahan (Sumber)
Limbah Infeksius (masker, sarung tangan, perban): Masukkan ke kantong plastik kuning.
Limbah Benda Tajam (jarum, ampul, scalpel): Masukkan ke safety box yang kuat dan tahan bocor.
Limbah Farmasi/Kimia: Dipisahkan sesuai karakter limbah.
Kantong plastik diikat rapat jika sudah penuh atau maksimal 12 jam.

2. Pengumpulan dan Pengangkutan Internal
Petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap (masker, sarung tangan, sepatu bot, apron).
Pengangkutan dilakukan dengan troli khusus tertutup, tahan air, dan mudah dibersihkan.
Pengangkutan dilakukan setidaknya setiap hari atau saat penuh.

3. Penyimpanan Sementara (TPS Limbah B3)
Limbah disimpan di TPS B3 yang berizin, tidak rawan banjir, dan terpisah dari area pelayanan.
Wadah limbah harus memiliki simbol dan label infeksius/B3 yang jelas.

Sementara sanksi dan konsekuensi hukum bagi RSUD yang melanggar ketentuan tersebut:

Sanksi Administratif
Pemerintah (Pusat atau Daerah) berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah B3, meliputi:

1. Teguran tertulis atas pelanggaran ringan.
Paksaan pemerintah (perintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah, penutupan saluran limbah, atau penghentian sementara kegiatan).

Pembekuan perizinan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha (jika pelanggaran berulang atau menyebabkan dampak serius).

2. Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, setiap orang/instansi yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya dapat dikenakan:

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam beberapa kasus pencemaran serius, denda bisa mencapai Rp15 miliar

Sampai berita ini di terbitkan Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani kota Metro dr. Fitri Agustina, M.KM belum bisa dikonfirmasi terkait limbah medis B3 yang dikelola tidak sesuai SOP. (*)

Kota metro
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *