Buru, Faktanews24.com// Apresiasi Untuk Polres Buru yang cepat tanggap dalam menangani kasus laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Suparni alias Anny. Senin, 09/02/2026.
Pada hari Rabu sekira pukul 11.30 WIT Suparni alias Anny mendatangi SPKT Polres Buru unuk melaporkan akun FB LILI PA atas KK asus pencemaran nama baik.
Saat diwawancarai awak media Faktanews24.com, Suparni mengatakan bahwa pagi dini hari pukul 03.00 WIT, dia mengecek hpnya, dan betapa terkejutnya saat lewat diberandanya terlihat Grup Info Terkini Buru Selatan KTP nya secara utuh, dan lebih kaget lagi karna dalam unggahan yang dinaikkan oleh akun FB Lili Pa bahwa Suparni merupakan DPO Polda Metro Jaya dengan kasus pembunuhan anak kecil/ balita.
Dalam unggahan juga terdapat Polres Buru yang turut menghimbau : “Bagi masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan DPO ini, diminta untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi ( nomor Hotline Polisi/penyidik ) kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tindak mengambil tindakan sendiri. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin.
Pada hari Minggu tgl 8 February 2026 Polres Buru lewat Kanit Reskrim ruang 3 telah memanggil Suparni untuk membuat BAP, Suparni sangat mengapresiasi Polres Buru yang begitu cepat tanggap dalam menangani laporannya.
“Unggahan LILI PA adalah unggahan yang menyesatkan karna mm adalah DPO itu benar – benar hoax dan sangat beraninya dia didalam unggahannya melibatkan institusi polisi baik Polda Metro Jaya dan Polres Buru, harapan saya akun FB atas nama LILI PA segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku di negara kita” pungkasnya. ( Solihun )












