Info Hukum dan Kriminal

Dua Hari Diburu, Tersangka Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

×

Dua Hari Diburu, Tersangka Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260403 WA0057

OKU//Faktanews24.Com— Jajaran Polres Ogan Komering Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka berinisial A (38) menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres OKU pada Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya sempat dalam pencarian selama beberapa hari.

 

IMG 20260403 WA0056

Korban berinisial AR (53) meninggal dunia pada Rabu, 1 April 2026, setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami dalam peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi.

Peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres OKU langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Selain upaya pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga tersangka untuk mendorong penyelesaian secara kooperatif.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, keluarga tersangka menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan kesediaan tersangka untuk menyerahkan diri. Pada malam harinya, tersangka datang langsung ke Mapolres OKU didampingi keluarga tanpa perlawanan, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pendekatan terpadu antara tindakan penegakan hukum dan pendekatan persuasif.

“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menangani kasus secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menyatakan bahwa penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.

“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.

“Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Laporkan setiap potensi konflik agar dapat ditangani secara tepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU terus melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

(JON FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *