Info Banyuasin

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memetakan sembilan kawasan di Kabupaten Aceh Besar yang masuk kategori rawan narkoba. Dari jumlah tersebut, enam kawasan berstatus bahaya dan tiga lainnya masuk kategori waspada.

×

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memetakan sembilan kawasan di Kabupaten Aceh Besar yang masuk kategori rawan narkoba. Dari jumlah tersebut, enam kawasan berstatus bahaya dan tiga lainnya masuk kategori waspada.

Sebarkan artikel ini

IMG 20261002 WA0006g

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan pemetaan kawasan tersebut menjadi dasar dalam menentukan program intervensi untuk mengurangi pasokan dan permintaan narkoba.

 

Hal itu disampaikan Aldrin dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (29/9/2026).

 

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

 

Dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, enam kawasan di Aceh Besar disebut berstatus bahaya. Di antaranya Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga kawasan Pulo Aceh.

 

Sementara itu, tiga kawasan lainnya masuk kategori waspada. Namun, dalam bahan yang disampaikan BNN pada forum tersebut, nama ketiga kawasan berstatus waspada tidak dirinci.

 

Aldrin mengatakan penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat. Pemetaan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan, termasuk upaya pengurangan pasokan dan permintaan narkoba.

 

Menurut dia, hasil pemetaan perlu ditindaklanjuti dengan program konkret dan terkoordinasi. Intervensi diarahkan pada pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di masing-masing kawasan.

 

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

 

BNN juga mendorong program pemberdayaan alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang. Program tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

 

Sumber: punca.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *