langsa

Wali Kota Langsa Hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI 2026, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembangunan Daerah

×

Wali Kota Langsa Hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI 2026, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0010

Wali Kota Langsa Hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI 2026, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembangunan Daerah

Medan – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2026 yang berlangsung di Grand City Hall, Jalan Balai Kota, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026) malam.

Rakernas XVIII APEKSI secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Dalam sambutannya, Bima Arya mengajak seluruh kepala daerah untuk terus melahirkan inovasi dan meninggalkan pola-pola pembangunan yang bersifat konvensional.

Menurutnya, pemerintah kota kini menjadi motor utama transformasi pembangunan nasional melalui berbagai terobosan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Ia menegaskan, praktik-praktik terbaik pembangunan tidak harus dicari hingga ke luar negeri. Banyak pemerintah daerah di Indonesia telah membuktikan keberhasilannya melalui inovasi yang lahir dari kebutuhan dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bima Arya juga mendorong pemerintah kota memanfaatkan skema pendanaan alternatif melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema tersebut dinilai efektif mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selaku tuan rumah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Rakernas XVIII APEKSI harus menjadi momentum lahirnya langkah-langkah nyata bagi daerah, bukan sekadar menghasilkan rekomendasi di atas kertas.

Mengusung tema “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat”, Rakernas XVIII APEKSI menjadi wadah memperkuat sinergi antarpemerintah kota dalam membangun ketahanan daerah dari berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi, digitalisasi layanan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sentara itu, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kota Langsa dalam Rakernas XVIII APEKSI merupakan bagian dari upaya memperluas jejaring kerja sama antardaerah sekaligus menyerap berbagai inovasi pembangunan yang dapat diimplementasikan di Kota Langsa.

“Forum APEKSI ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jeffry.

Selain mengikuti agenda utama Rakernas, Wali Kota Langsa juga dijadwalkan menghadiri sejumlah forum strategis lainnya yang membahas transformasi pemerintahan digital, penguatan ketahanan informasi, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan di era global.

Melalui partisipasi aktif dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pemerintah Kota Langsa berharap dapat mengadopsi berbagai praktik terbaik dan inovasi dari pemerintah kota lainnya sebagai bahan penguatan kebijakan pembangunan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat daya saing Kota Langsa menuju kota yang semakin maju, adaptif, dan berkelanjutan.[M.Amin.M.H]

Sumber:Diskominfo Langsa

M.Amin.M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG 20260622 WA0009D3GfzV6
Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dalam kasus ini, sejumlah orang telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Juni 2026 terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan mengenai hilangnya material granit yang telah terpasang di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi,” ujar AKP Fachmi. Berawal dari Informasi Pihak Kepolisian Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelapor, Budi Darmawan, mendapat informasi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM., M.Kes., yang menyampaikan bahwa pihak Kepolisian Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pencurian di area Rumah Sakit Regional Aceh. Informasi awal menyebutkan bahwa barang yang dicuri berupa granit lantai yang sebelumnya telah dipasang pada lantai satu, lantai dua, dan lantai tiga gedung rumah sakit tersebut. Mendapat informasi tersebut, pelapor yang mewakili pihak Dinas Kesehatan Aceh langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah granit yang telah terpasang memang telah dibongkar dan hilang dari tempatnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kerugian Negara Mencapai Rp1,5 Miliar Akibat peristiwa tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sebagai pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Nilai kerugian yang cukup besar tersebut berasal dari granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan fasilitas kesehatan strategis milik Pemerintah Aceh. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah material yang hilang serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Delapan Orang Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial: I (41), wiraswasta, M.I (28), buruh harian lepas, J.P.S (35), buruh harian lepas, A.P (38), buruh harian lepas, D.T (27), pelajar/mahasiswa, F.F (27), belum bekerja, F.I.S (41), buruh harian lepas,S.F (22), pelajar/mahasiswa. Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Diduga Dilakukan Secara Berkelompok Berdasarkan analisis awal penyidik, tindak pidana pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pembongkaran dan pengangkutan material granit dari lokasi rumah sakit. Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya serta bagaimana para pelaku dapat mengakses area bangunan yang menjadi lokasi pencurian. “Seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan akan didalami. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum,” kata AKP Fachmi. Penyidikan Terus Berlanjut Hingga saat ini, Satreskrim Polres Langsa masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pengumpulan keterangan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Kasus dugaan pencurian material bangunan bernilai miliaran rupiah di Rumah Sakit Regional Aceh tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas kesehatan penting yang dipersiapkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya wilayah timur provinsi tersebut.(*)
langsa

Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit…