Berita Nasional

Kabel Semrawut Dibiarkan di Jalan Pacitan-Solo, Pembiaran atau Kelalaian Provider?

41
×

Kabel Semrawut Dibiarkan di Jalan Pacitan-Solo, Pembiaran atau Kelalaian Provider?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 WA00192

Faktanews24.com – Pacitan, Wajah jalur nasional penghubung Pacitan-Solo kembali tercoreng. Bukan karena kerusakan aspal atau proyek mangkrak, melainkan kabel yang menjuntai rendah dan semrawut hingga mengganggu keselamatan pengguna jalan. Ironisnya, kondisi ini disebut warga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius.

Lokasi kabel tersebut berada di RT 01 RW 03 Dusun Mudal, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Di titik itu, kabel terlihat melintang rendah tepat di atas badan jalan. Sebagian tampak kendur dan nyaris menyentuh kendaraan yang melintas.

Warga pun mulai mempertanyakan, apakah kondisi ini dibiarkan begitu saja hingga menunggu korban jiwa?

“Sudah sejak lama, yang jelas sudah lama banget. Tapi tidak ada itikad baik dari yang memasang untuk segera memperbaiki kabel tersebut,” ujar Yuni, warga sekitar pada Sabtu 28 Februari 2026, dengan nada kecewa.

Menurut informasi yang berkembang, kabel tersebut diduga milik layanan internet seperti Telkom Indonesia atau layanan IndiHome. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak mana pun mengenai kepemilikan kabel tersebut.

Kabel yang menjuntai rendah bukan sekadar merusak estetika desa, tetapi telah membahayakan pengguna jalan. Warga bahkan mengaku sudah terjadi insiden yang nyaris berujung kecelakaan.

“Pernah ada mobil salipan, lalu kaca spion mobil itu kecantol di kabel. Akhirnya pecah,” ungkap Yuni.

Slamet, pengguna jalan lainnya, juga mengaku was-was setiap melintas di lokasi tersebut.

“Kalau nanti ada mobil besar bermuatan lewat dan mencantol kabel itu, kan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Jalur tersebut merupakan akses utama dengan arus kendaraan cukup padat, termasuk kendaraan logistik dan bermuatan tinggi. Jika kabel tersangkut truk besar, potensi kecelakaan beruntun bukan hal mustahil.

Persoalan kabel semrawut sejatinya bukan tanpa regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan wajib memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan jaringan telekomunikasi.

Artinya, jika kabel yang terpasang menimbulkan bahaya bagi masyarakat, maka secara hukum ada tanggung jawab yang melekat pada penyelenggara jaringan tersebut.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan, ditegaskan bahwa setiap pemasangan utilitas di atas atau di bawah jalan wajib memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Jika kabel menjuntai rendah hingga mengancam keselamatan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan teknis dan administratif.

Pertanyaannya, apakah instansi terkait sudah melakukan pengawasan?

Tanggung Jawab Siapa?

Dalam konteks daerah, Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait memiliki kewenangan pengawasan terhadap utilitas yang memanfaatkan fasilitas umum. Jika benar kabel tersebut “nebeng” tiang atau ruang manfaat jalan tanpa pengawasan ketat, maka perlu ada evaluasi menyeluruh.

Slamet menyinggung soal tanggung jawab moral pihak pemilik kabel.

“Ini bukan milik sendiri. Kalau nebeng fasilitas umum, ya harus saling mengerti dan memperhatikan kondisi. Jangan seenaknya saja,” tegasnya.

Warga menilai pembiaran bertahun-tahun mencerminkan lemahnya kontrol dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Apakah harus menunggu korban jiwa lebih dulu agar ada tindakan?

Di tengah upaya pemerintah membangun citra kawasan yang rapi dan tertata, keberadaan kabel semrawut justru menjadi potret kontras. Desa yang ingin tampil bersih dan nyaman malah dihantui ancaman kabel menjuntai.

Kabel semrawut bukan sekadar soal pemandangan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas keselamatan di ruang publik.

Warga Dusun Mudal berharap ada tindakan konkret dari pihak pemilik kabel maupun instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan perbaikan.

“Harapan saya, mohon segera diperbaiki agar tidak semrawut, enak dipandang, dan tentu saja aman,” tutur Yuni.

Hingga berita ini diturunkan, kabel semrawut di RT 01 RW 03 Dusun Mudal, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan masih dalam kondisi menjuntai dan belum ada tanda-tanda perbaikan.

Kini publik menunggu: akankah ada langkah tegas, atau pembiaran ini akan terus berlangsung sampai benar-benar terjadi kecelakaan serius?***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Jefri Asmoro Diyatno
Author: Jefri Asmoro Diyatno

Sarjana Ekonomi (S.E) di Stainu Pacitan (2024). Bergabung di Faktanews24.com sejak tahun 2023. Meliput berbagai topik, pemerintahan, politik, hukum, seni, pendidikan, budaya, pariwisata, isu daerah dan isu nasional di Indonesia maupun isu dunia internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *