Berita Nasional

Dua Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Polres Pacitan Bergerak Cepat Amankan Pelaku

47
×

Dua Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Polres Pacitan Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Warga Pacitan diguncang kabar mengejutkan. Dua kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Pacitan. Tragisnya, salah satu korban menjadi target ayah kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus pertama, terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang disamarkan dengan nama Melati, menjadi korban kebiadaban pelaku berinisial PTR.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Kebonagung. Tersangka berinisial S dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, yang disamarkan dengan nama Bunga.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak,” Ujarnya.

Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengimbau masyarakat tidak diam bila menemukan kasus serupa.

“Jangan takut. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin Pacitan menjadi tempat yang aman, terutama bagi anak-anak,” tambahnya.

Menurut pihak Polres Pacitan, kedua kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban dan kepedulian pihak sekolah yang melihat kondisi psikologis anak.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor. Ini langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Tanpa keberanian keluarga dan peran sekolah, kasus Melati dan Bunga mungkin tidak akan pernah terungkap.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Pacitan bersama instansi terkait kini juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban, agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan.

“Anak-anak adalah aset bangsa. Sudah seharusnya kita semua melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peran polisi sangat vital dalam membongkar kasus kekerasan seksual, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor demi keselamatan anak-anak.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno