Info Lampung

Empat Proyek Peningkatan Jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Bermasalah Negara di Rugikan Rp869 juta Lebih….ini Faktanya

3
×

Empat Proyek Peningkatan Jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Bermasalah Negara di Rugikan Rp869 juta Lebih….ini Faktanya

Sebarkan artikel ini

Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tahun 2024 merealisasikan belanja modal Jalan Kabupaten sebesar Rp51.463.095.823,- Kamis (28/8/2025).

Atas realisasi belanja tersebut dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas 4 (empat) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp33.859.088.400,-

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp869.864.305,- atas 4 (empat) pekerjaan peningkatan ruas jalan, oleh Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung,

Adapun empat Pekerjaan tersebut sebagai berikut :

1. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas pasar KTM – Jembatan sungai buaya, pelaksana CV inisial UF, ditemukan pekerjaan tersebut kekurangan volume sebesar Rp6.565.627,- dan ketidak sesuai kesesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 176.358.060,-

2. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas KTM – Tirtalaga, pelaksana CV inisial TG, hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp188.820.834,-

3. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas jalan Wonosari – KTM, pelaksana CV inisial NF, dari hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tersebut kurang volume sebesar Rp32.359 .694,- dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp315.108.955,-

4. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas jalan Hadimulyo – Panca Warna, pelaksana CV inisial ARK, ditemukan pekerjaan tersebut, kurang volume sebesar Rp342.632,- dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp150.308.501,-

Permasalah diatas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp869.864.305,- dan
Kualitas jalan yang dibangun patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.

Atas permasalahan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dibawah kepemimpinan Agnatiyus Syahrizal dan pihak rekanan tidak mematuhi, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Nomor 4 tahun 2024.

Sumber : LHP – BPK Nomor : 22A/LHP/XVIII.BLP/2025
Tanggal : 22 Mei 2025

Info mesuji
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363