Info Lampung

Kios Pupuk Sarana Tani di Desa Panggung Jaya Mesuji, diduga Timbun dan Jual Pupuk Subsidi di atas HET

11
×

Kios Pupuk Sarana Tani di Desa Panggung Jaya Mesuji, diduga Timbun dan Jual Pupuk Subsidi di atas HET

Sebarkan artikel ini

Mesuji – Kios pupuk Sarana Tani diduga timbun dan jual pupuk subsidi jenis urea dan phonska diatas harga HET (harga eceran tertinggi) kata ketua gapoktan (gabungan kelompok tani) desa sidang bandar anom kholis, Kecamatan rawa jitu utara, Kabupaten Mesuji, kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Menurut keterangan Kholis ketua gapoktan desa sidang bandar anom, pupuk subsidi jenis urea dan phonska dijual kepada Poktan/petani yang terdaftar di e-Rdkk dengan harga Rp140 ribu per sak berat 50 kg,

“Masih kata Kholis kami kelompok tani desa bandar anom dari dulu beli pupuk subsidi harga Rp140 ribu di Kios Sarana tani milik Jimy yang berada di desa Panggung jaya,” jelasnya

Saat ditanya oleh awak media apakah kelompok tani desa sidang bandar anom mengetahui harga HET pupuk subsidi jenis urea dan phonska, Kholis mengatakan tidak tau pak kami tidak mengetahui sebenarnya berapa harga HET pupuk subsidi tersebut,”jawabnya

Atas informasi tersebut awak media mendatangi kios pupuk sarana tani milik Jimy di desa panggung jaya untuk konfirmasi terkait harga pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan,

Sampai di kios Sarana tani awak media tidak melihat plang nama kios dan tidak ada papan informasi mengenai harga HET pupuk subsidi,

Awak media beserta tim pun kaget melihat tumpukan pupuk subsidi dalam jumlah yang cukup banyak diduga sengaja ditimbun dalam gudang rumah milik Jimy, tentu saja menjadi pertanyaan besar mengapa pupuk subsidi ditimbun dalam gudang, dan mengapa tidak disalurkan kepada petani,

Awak media kemudian mencari pemilik kios untuk diminta keterangannya terkait pupuk subsidi yang dijual diatas harga HET dan dugaan kios Sarana tani melakukan penimbunan pupuk subsidi,

Tapi sayang saat awak media hendak minta keterangan, kepada pemilik kios Sarana tani yang bersangkutan tidak mau menemui awak media, terkesan menghindar,

Pasalnya berulangkali awak media mengetuk pintu rumah pemilik kios, Jimy tidak mau menemui awak media di telpon tidak diangkat di WhatsApp (WA) tidak di jawab.

Perlu diketahui harga resmi pupuk bersubsidi di tingkat pengecer adalah Rp2.250 per kg untuk Urea atau Rp112.500 per sak berat 50kg dan Rp2.300 per kg (atau Rp115.000 per sak) untuk Phonska berat 50kg.

Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.

Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Sedangkan menimbun pupuk subsidi adalah perbuatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penegakan hukum terhadap penimbunan pupuk subsidi dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang bisa mengakibatkan hukuman berat bagi pelakunya.

Melalui media ini diminta kepada APH (aparat penegak hukum), beserta dinas terkait di Kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas kios pupuk sarana tani yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET dan diduga dengan sengaja melakukan penimbunan pupuk subsidi. (*)

Info mesuji
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363