Info Lampung

Bupati Mesuji Segera Evaluasi Kinerja Tiga OPD yang Tidak Mematuhi Peraturan Pemerintah, Sehingga Berpotensi Rugikan Negara 2 Miliar

9
×

Bupati Mesuji Segera Evaluasi Kinerja Tiga OPD yang Tidak Mematuhi Peraturan Pemerintah, Sehingga Berpotensi Rugikan Negara 2 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

Mesuji – Laporan hasil pemeriksaan nomor 22A/XVIII.BLP/05/2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, menemukan penyimpangan anggaran serta menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola Keuangan negara di Pemerintah Kabupaten Mesuji tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut :

1. Pembayaran biaya langsung personil dan non personal jasa konsultasi pengawas pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan kerugian negara dalam pembayaran biaya langsung personil dan non-personel kepada penyedia jasa konsultasi sebesar Rp.579.609.699,-

2. Kekurangan volume sebesar Rp.39.267.954,- dan ketidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.830.596.351,- atas 4 (empat) paket pekerjaan peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), sehingga mengakibatkan kerugian negara atas jasa pekerjaan konstruksi sebesar Rp.869.864.305,-

3. Kekurangan volume sebesar Rp.366.248.485,- dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp.632.632.891,- atas 12 (dua belas) paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan sehingga mengakibatkan kerugian negara atas penyedia jasa pekerjaan konstruksi sebesar Rp.998.881.377,- Rabu (13/8/2025)

Berdasarkan temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Mesuji Hj. Elfianah.,SE agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kusnandar, Kepala Dinas PUPR Agnatius Syahrizal, dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Andi S Nugraha, untuk

Memproses kelebihan pembayaran atau kerugian negara kepada penyedia jasa konsultasi dan atau jasa konstruksi sesuai ketentuan dengan cara menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.2.448.355.382,- (*)

Info mesuji
Tim