Scroll untuk baca artikel
Info Hukum dan Kriminal

PT Maju Kolpin Sejahtera Diduga Milik Pengusaha Asing Abaikan Surat Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Isinya

1
×

PT Maju Kolpin Sejahtera Diduga Milik Pengusaha Asing Abaikan Surat Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Pabrik Pinang Muda PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) milik Pengusaha Asing (Vietnam) di Raya Bukittunggi – Payakumbuh Koto Tangah Batu Hampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diduga tidak memiliki dokumen lingkungan, dan hingga saat ini masih bisa beroperasi. Diketahui pabrik pinang muda PT Maju Kolpin Sejahtera (MKS).

Pabrik ini belum memiliki IPAL dokumen izin UKL/UPL. “Kami menduga pabrik PT Maju Kolpin Sejatera (MKS) belum ada izin dokumen lingkungan. Namun MKS masih menghiraukan hal tersebut,” kata Tim Investigasi Awak Media.

Menurut dia, pemkab Lima Puluh Kota harus bertindak tegas, terkait persoalan yang ada. “Jangan jangan Pemkab sudah mendapatkan keuntungan tersebut,” jelasnya. Awak media menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Berdasarkan Pasal 177 ayat (4 ) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang perizinan, yang berusaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam setiap perizinan berusaha. Ambil contoh, peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikat atau persetujuan dan encabutan perizinan berusaha.

Diduga tidak mengantongi ijin Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, sudah lama awak media pantau, dari masyarakat.

“Awak Media meminta kepada pemerintah pusat termasuk kementrian ESDM, untuk melakukan penindakan agar sumber daya alam dapat jadikan sumber kemakmuran masyarakat.

Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh Polda Sumbar untuk segera menindaklanjuti.

Itu sebab dia berharap, aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar segera menutup pabrik tersebut sesusai surat Kementerian Lingkungan Hidup tesebut.

#NoViralNoJustice

#Bupati50Kota

#ImigrasiKelas2BukittinggiAgam

#PoldaSumbar

#PolresKotaPayakumbuh

#PolsekAkaBiluru

Bersambung…

Ini Isinya, PT Maju Kolpin Sejahtera Diduga Milik Pengusaha Asing Abaikan Surat Kementerian Lingkungan Hidup
(Tim/Red)