Berita Nasional

Pemblokiran Sementara Rekening Nganggur,menjadi Polemik, PPATK : Rekening Nganggur Tak Dirampas Negara

1
×

Pemblokiran Sementara Rekening Nganggur,menjadi Polemik, PPATK : Rekening Nganggur Tak Dirampas Negara

Sebarkan artikel ini

Polemik perihal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama 3-12 bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia menuai kontroversi oleh sebagian masyarakat dan anggota DPR.

Menurut PPATK, alasan memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, dan aktivitas ilegal lainnya seperti deposit judi online.

PPATK mengungkap, sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant ditemukan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kriteria rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (baik perorangan maupun perusahaan, dalam rupiah atau valuta asing yang tidak memiliki aktivitas transaksi (penyetoran, penarikan, atau transfer) selama 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, bukan menyita dana.

Dalam keterangan pada 29 Juli 2025, PPATK mengatakan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun lebih. Nilainya mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar.

Mengutip dari Tempo.co, berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana sejak 2020. Dari jutaan rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee.

Artinya, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif. Lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak aktif transaksi, sebelum teraliri dana illegal.

“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujar Ivan. “Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya.”

Ivan menegaskan, perlu perhatian khusus terhadap rekening dormant. Ini untuk melindungi kepentingan publik.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tuturnya. Dia menegaskan kembali, uang nasabah dalam rekening yang diblokir sementara akan tetap utuh.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut kebijakan ini “gaduh” dan berpotensi menimbulkan polemik baru. Ia menyarankan PPATK fokus memblokir rekening dengan transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana, seperti pencucian uang atau judi online, karena rekening merupakan privasi individu. Nasir Djamil, anggota DPR lainnya, juga meminta PPATK menghindari kebijakan sensasional dan hanya memblokir rekening dengan riwayat kejahatan.

Saran untuk NasabahUntuk menghindari pemblokiran, nasabah disarankan melakukan transaksi minimal secara berkala (misalnya, setoran atau penarikan kecil) agar rekening tetap aktif. Jika rekening sudah diblokir, segera ajukan reaktivasi melalui prosedur resmi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

#Keuangan
Yudha Melaporkan
Berita Nasional

Ibu Khofifah Prioritaskan Rakyat: Grahadi Rusak, Bantuan Tetap…