Slawi, Faktanews24 (Jateng) — 26 Februari 2025
Pembangunan Bendungan Danawarih di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Meski proyek ini disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp65 miliar untuk penanggulangan debit air, akses bagi jurnalis yang ingin meliput ke lokasi justru dilarang keras oleh petugas keamanan proyek (security).

Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku kesulitan masuk ke area pembangunan, bahkan beberapa kali diusir atau dihalangi secara langsung oleh pihak keamanan proyek. Upaya untuk meminta izin peliputan pun tak membuahkan hasil.
“Kami diminta membuat janji terlebih dahulu, tapi anehnya tidak ada yang bisa memberi tahu harus hubungi siapa,” kata Jiwan, seorang aktivis Balapulang yang juga mendampingi awak media dalam proses peliputan pada 22 Juli 2025.
Menurut Jiwan, petugas keamanan berdalih tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek atau nomor kontak yang bisa dihubungi. Bahkan permintaan awak media untuk sekadar mengetahui nama dan nomor pejabat terkait pun ditolak.
“Ini bukan hanya menghalangi kami bekerja, tapi sudah menginjak hak-hak kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Jiwan.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Mengapa proyek sebesar ini begitu tertutup terhadap media? Ada apa yang disembunyikan?” ujar Jiwan penuh curiga.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media: apakah benar ada yang disembunyikan dari publik? Apakah ini bentuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana negara?
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis seperti Bendungan Danawarih. Jika akses informasi dibatasi, maka publik akan dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai alasan pelarangan peliputan di proyek tersebut.*