Faktanews24.com – Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang marak dan merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bersama Bea Cukai Madiun, serta didukung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri, upaya penegakan hukum dilakukan secara intensif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah lengah dalam memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan bersama instansi terkait, yang dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai.
“Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama aparat terkait seperti Bea Cukai serta APH lainnya, secara rutin dan gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ungkap Widiyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Namun demikian, menurutnya, upaya di lapangan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Para pelaku peredaran rokok ilegal semakin cermat dan berhati-hati dalam menjalankan aksinya.
Mereka tidak lagi secara terbuka menawarkan barang dagangannya kepada sembarang orang. Sebaliknya, pelaku kini menggunakan metode penyebaran yang lebih selektif dan tersembunyi.
“Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal semakin cermat dan berhati-hati. Mereka mampu memfilter konsumen secara selektif, hanya melayani pihak-pihak yang dianggap aman dan dapat dipercaya, sehingga keberadaan dan peredarannya menjadi semakin terselubung,” jelasnya.
Fenomena ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum. Dengan sistem distribusi yang semakin eksklusif dan hanya menyasar kalangan tertentu, aparat penegak hukum dituntut untuk mengembangkan strategi pengawasan dan penindakan yang lebih canggih dan adaptif.
Rokok ilegal yang beredar umumnya tidak dilengkapi pita cukai resmi dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini tentu merugikan negara dari segi penerimaan pajak, merusak ekosistem industri tembakau yang sah, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui uji standar keamanan.
Widiyanto menegaskan bahwa meskipun para pelaku memperkuat modus operandi dengan sistem “kepercayaan tertutup”, pihaknya tidak akan menyerah. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait cukai dan perdagangan.
“Kendala ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum, namun kami tetap berkomitmen untuk menekan dan menindak praktik ilegal ini secara berkelanjutan,” Tegasnya.
Pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran administrasi atau perpajakan, namun menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai berdampak langsung pada berkurangnya anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Tak hanya itu, beredarnya rokok ilegal juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Industri rokok legal yang telah mematuhi aturan perpajakan dan ketentuan produksi menjadi dirugikan karena kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual murah.
Di sisi lain, dari aspek kesehatan masyarakat, rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan mutu berpotensi lebih berbahaya karena bisa mengandung bahan beracun yang tidak diketahui kadar dan bahayanya. Anak-anak dan remaja juga lebih rentan menjadi target pasar karena harga rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diakses.
Dalam menanggapi dinamika ini, Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai dan APH lainnya terus melakukan pendekatan strategis. Selain operasi gabungan, langkah sosialisasi kepada masyarakat juga ditingkatkan. Edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya kesadaran hukum menjadi bagian dari program preventif yang dilakukan pemerintah.
Pendekatan partisipatif juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan agar bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, ataupun memperdagangkan rokok ilegal. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait rokok tanpa cukai, segera laporkan kepada aparat,” imbau Widiyanto.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat serta sinergi lintas lembaga, Satpol PP Kabupaten Pacitan optimis bahwa praktik peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Meski tantangan di lapangan semakin kompleks, semangat aparat penegak hukum tidak akan surut dalam menjaga integritas dan legalitas perdagangan di wilayah Pacitan.
Kehadiran negara melalui aparat gabungan bukan hanya menunjukkan ketegasan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya barang ilegal dan tidak terstandar.
“Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan Pacitan yang tertib, sehat, dan bermartabat. Melawan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama, demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno