Info Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

2
×

Kuasa Hukum Juma Gugat Kapolda Maluku Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Tambang Emas Pulau Buru

Sebarkan artikel ini

Ambon, Faktanews24.com//Kuasa hukum Juma, seorang pembeli emas dari penambang di Pulau Buru, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Maluku melalui Pengadilan Negeri Ambon. Gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara : 211/PDT.G/2025/PN.Amb, dan menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hukum dalam proses penangkapan dan penahanan Juma,

Sabtu, 26/07/2025

 

Gugatan ini diajukan oleh tiem advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri, yang terdiri dari Malik Raudhi Tuasamu, SH.I, CPM., CPL, Akbar Fuad Ali Dalamiessy, SH., M.H.I., dan Irwan Abd. Hamid, SH.,M.H.

 

Malik, LBH Bakti Untuk Negeri mengatakan : “Juma ditangkap oleh anggota Krimsus Polda Maluku pada tanggal 31 Oktober 2024 di Kabupaten Buru.” Menurut kuasa hukumnya, serangkaian proses yang dilakukan penyidik merupakan upaya pemaksaan kepentingan pribadi yang menabrak hukum, mengingat Juma adalah pembeli emas dari penambang dilokasi yang diklaim memiliki izin pertambangan yang sah.

 

“Penangkapan dan penahanan Juma termasuk sebuah perusahaan yang dapat dikatagorikan sebagai kriminalisasi,” ujar salah satu anggota tiem Kuasa Hukum.

 

Malik menyoroti bahwa semenjak Juma berstatus tersangka, penyidik tidak pernah menangkap para pelaku utama penambangan. Ironisnya, aktivitas penambangan dilokasi tersebut terus berlanjut, melibatkan berbagai pihak seperti Dompeng, perendaman, tromol/glundung, tong, penyedia jasa transfer uang, penjual peralatan tambang hingga ojek.

 

Kuasa hukum Juma mendasarkan argumen mereka pada bukti legalitas 10 Koperasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Provinsi Maluku pada tanggal 24 Agustus 2024. Dokumen ini, menurut mereka, menjadikan status pertambangan di Gunung Botak sah. Oleh karena itu, serangkaian proses penegakan hukum oleh Kepolisian Polda Maluku dianggap melanggar hukum dan ilegal.

 

Lebih lanjut, tindakan penangkapan dan penahanan yang berlarut-larut dengan proses yang memakan waktu sembilan bulan sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Namlea  telah menimbulkan kerugian besar bagi Juma.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa penangkapan pada 31 Oktober 2024 hingga Juli 2025 merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ), khususnya hak atas kepastian hukum. Kuasa hukum Juma juga menyoroti relevansi Pasal 158 dan pasal 161 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ( UU Minerba ).

 

*Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tampa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Usaha Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau izin lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.

*Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.

 

Selain itu, kuasa hukum juga mengacu pada pasal 55 KUHP tentang “penyertaan dalam perbuatan pidana” atau “deelneming” yang menjelaskan bagaimana seseorang dapat dianggap melakukan tindak pidana meskipun tidak secara langsung melakukan semua unsur tindak pidana tersebut. Padahal pasal 55 KUHP tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pelaku utama yang ditangkap.

 

“Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru bisa dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi seluruh unsur – unsur pidana yang diatur dalam undang-undang pertambangan rakyat. Jika ada satu unsur saja yang tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana,” tegas kuasa hukum, mengistirahatkan bahwa unsur-unsur pidana terhadap Juma tidak terpenuhi sepenuhnya.

 

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi Juma, serta menjadi sorotan terhadap dugaan praktik kriminalisasi dalam penegakkan hukum sektor pertambangan di Maluku. ( Anny )

Kaperwil
Author: Kaperwil

Digugat atas dugaan kasus melawan hukum
Annyfaktanews24