Faktanews24.com – Pacitan, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin meresahkan. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri rokok legal, serta melemahkan ekonomi lokal. Sejumlah elemen penting di wilayah ini pun bersatu padu untuk melakukan upaya pengawasan, penyuluhan, hingga penindakan demi memerangi peredaran rokok tanpa cukai yang kian masif.
Dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah tokoh pemerintahan, legislatif, ormas, hingga media, terlihat komitmen besar untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh produk rokok ilegal. Perang melawan rokok non cukai bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga moral, ekonomi, dan masa depan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa masifnya peredaran rokok ilegal telah membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor cukai.
“Industri rokok resmi bisa gulung tikar karena rokok ilegal dijual lebih murah dan tidak memenuhi standar kualitas,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Menurutnya, tak hanya menurunkan daya saing industri legal, rokok ilegal juga memperbesar beban pembiayaan kesehatan masyarakat akibat kandungan zat berbahaya yang tidak melalui uji mutu.
“Perekonomian masyarakat bisa melemah seiring masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Sebab akan mengurangi pendapatan pedagang rokok resmi dan meningkatkan pengangguran,” tegasnya.
Muhammad Ali Mustofa, Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, turut menyoroti peran perusahaan jasa ekspedisi dan platform digital dalam rantai distribusi rokok ilegal. Ia menyebut, banyak kasus penjualan rokok ilegal dilakukan secara online melalui media sosial, marketplace, dan situs web, yang kemudian dikirim lewat ekspedisi tanpa proses verifikasi cukai.
“Semua pihak harus bisa meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi dan memutus mata rantai perdagangan secara online yang menjadi jalur utama peredaran rokok ilegal,” Katanya.
Muhammad Ali juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perpajakan dan cukai demi menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan sehat.

Pengawasan rokok ilegal juga perlu menyasar dunia pendidikan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan moral siswa, baik di pesantren maupun satuan pendidikan umum.
“Oleh karena itu, pengawasan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pesantren maupun sekolah umum,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan sistemik dari guru, wali murid, dan pihak lembaga pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya rokok ilegal.
“Langkah ini akan dapat membantu melindungi generasi muda dari pengaruh negatif rokok ilegal dan memastikan mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” tandas Rudi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai lima ciri utama rokok ilegal yang sering dijumpai di pasaran:
1. Tanpa pita cukai
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Salah peruntukan
5. Salah personalisasi
Menjual rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.Disisi lain, Ormas ProJo Pacitan tak tinggal diam. Melalui ketuanya, John Vera Tampubolon, ProJo aktif menyosialisasikan bahaya dan kerugian akibat rokok ilegal kepada masyarakat.
“ProJo mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan bila menemukan praktik tersebut,” Tegas John.
Dengan jaringan yang luas, ProJo berkomitmen menjadi mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam upaya pencegahan, edukasi, dan penindakan. Mereka menyadari bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan menyulitkan pelaku usaha resmi.
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kominfo juga melakukan langkah konkret dengan menggelar penyuluhan dan edukasi publik bersama Forum Pewarta Pacitan (FPPA). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait bahaya rokok ilegal dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasannya.
Kepala Dinas Kominfo, Dodik Sumarsono, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak, khususnya kas negara dan para petani tembakau loka.
“Dengan kerja sama media, kami yakin masyarakat akan lebih paham bahwa membeli rokok ilegal melanggar peraturan negara,” ujar Dodik.
Sementara itu, Sutikno atau sering disapa Gustik selaku Ketua FPPA, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut bahwa sekitar 58 wartawan aktif di Pacitan akan menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Petani tembakau Pacitan mulai terdampak. Permintaan dari perusahaan resmi menurun, salah satunya karena maraknya rokok ilegal,” pungkasnya.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak, tapi juga soal keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi lokal, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, butuh komitmen kolektif dari pemerintah, legislatif, ormas, pelaku usaha, media, dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan turut aktif melaporkan setiap temuan kepada pihak berwenang. Hanya dengan sinergi dan kesadaran bersama, Pacitan bisa menjadi wilayah yang bebas dari rokok ilegal, sehat secara ekonomi, dan kuat dalam perlindungan generasi mudanya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno