Info Hukum dan Kriminal

SPBU Rimbo Datar 14-262-565 dan Para Mafia BBM Subsidi Diduga Kong Kalikong, Mafia Penimbun BBM Ilegal Beroperasi Terang Terangan

5
×

SPBU Rimbo Datar 14-262-565 dan Para Mafia BBM Subsidi Diduga Kong Kalikong, Mafia Penimbun BBM Ilegal Beroperasi Terang Terangan

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com – Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar | Diduga Adik WaliNagari Tanjuang BalikTerlibat Penyelewengan Solar Subsidi SPBU Rimbo Datar 14-262-565 di Jl. Mangga No.KM 20, Tanjuang Balik, Kec. Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Menurut tim investigasi awak media mafia solar secara ilegal berinisial (A) adik dari walinagari tanjuang balik diduga ada aktivitas langsir dan penimbunan BBM bersubsidi Solar.

“Biasanya terang-terangan pagi sore dan tengah malam sering ada beberapa mobil Colt L300 hitam bernopol BA 84**CP yang bertutup terpal bolak balik masuk ke spbu rimbo datar 14-262-565.

Menurutnya, kegiatan atau aktivitas bolak baliknya kendaraan Colt L300 itu ke spbu rimbo datar inisial (A), memperkuat dugaan tersebut.

Ditengah kelangkaan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi disejumlah daerah khususnya Tanjuang Balik, Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota terlihat sepanjang jalan di lokasi SPBU kendaraan-kendaraan berjejer mengantre.

Pemandangan tersebut tentu menarik perhatian awak media, Bagaimana tidak, disaat kelangkaan Solar masih ada oknum yang main mata untuk kepentingan pribadi.

Pengawas Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-262-565 Rimbo Datar diduga main mata dengan mafia solar secara ilegal insial A dan oknum wartawan inisial EY (32) pembeking untuk melancarkan aksinya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal ke Mafia Solar.

Dugaan tersebut mencuat terpantau awak media sedang melayani konsumen dengan pembelian besar dengan jumlah 20 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter.

Ironisnya, setelah dicari tau kebenaran, bahwa oknum wartawan inisial E.Y (32) bekingi, menurut informasi dari salah satu warga di tanjuang Balik mengatakan oknum tersebut diduga memang bekingin mafia solar inisial A. yang tak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Penelusuran lebih lanjut memperkuat dugaan bahwa praktik angkutan BBM ilegal ini tak mungkin berjalan tanpa perlindungan dari oknum wartawan lokal dan sebagian elemen pers yang justru semestinya menjadi penjaga moral dan kebenaran informasi publik. Fakta bahwa seorang oknum wartawan lokal inisial EY (32) ikut terlibat, bukan hanya mencoreng profesi jurnalistik, tetapi juga memperlihatkan adanya kolaborasi sistematis dalam jaringan bisnis ilegal ini.

“Kuat bosnya ini pejabat aparatur WaliNagari Tanjuang Balik AA, kebal hukum dan pemain solar secara ilegal.

Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah WaliNagari Tanjuang Balik dan oknum wartawan lokal ini merupakan ancaman serius bagi supremasi hukum dan kredibilitas institusi negara. Praktik semacam ini menciptakan ruang bagi bisnis ilegal berkembang liar tanpa kendali, merusak ekosistem hukum, dan mengancam kepercayaan publik.

Pertanyaannya kini: sampai kapan penegak hukum akan berpura-pura tidak tahu? Dan berapa lama lagi rakyat akan membayar mahal akibat pembiaran terhadap mafia migas yang terus berlindung di balik seragam dan kartu pers?

Tim investigasi awak media akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini jelas-jelas pelanggaran, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.

keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E /HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Harapan warga atau pelanggan BBM dan Team awakmedia sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres 50 Kota Polda Sumbar agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite Terutama BigBoss yang sebagai Penimbun Solar harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima puluh Kota, dan Oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab melancarkan aktivitas nya penguras Solar ada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres 50 Kota Polda Sumbar, diduga dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari Dinas Pemerintahan terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

“Apalagi ditengah kelangkaan seperti ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi”,

“Hal itu juga telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

“Lalu kami meminta aparat penegak hukum Kapolri, Kapolda Sumbar dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan oknum anggota TNI di Sumbar yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

Kami meminta agar pengawasan BPH Migas Pertamina dan pihak terkait lainnya termasuk (APH) Aparat Penegak Hukum Kepolisian Repiblik Indonesia, lebih ditingkatkan, agar tidak meresahkan Masyarakat umum pengguna BBM bersubsidi khususnya Pertalite.

#No Viral No Justice

#BphMigas

#PertaminaSumbar

#Bupati50Kota

#Polri

#PoldaSumbar

#Polres50Kota

#PolsekPangkalan

Bersambung…

Mafia Penimbun BBM Ilegal Beroperasi Terang Terangan, SPBU Rimbo Datar 14-262-565 dan Para Mafia BBM Subsidi Diduga Kong Kalikong
(Tim/Red)