Slawi, Faktanews24 (Jateng) – 14 Juli 2025
Proyek saluran irigasi di Desa Slarang Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah itu tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut, siapa kontraktornya, serta nilai anggarannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana. Tidak ada papan informasi sama sekali. Tahu-tahu sudah dikerjakan,” ujar Ha, salah satu warga setempat.
Hal senada disampaikan Imron, warga lainnya. Ia menilai, tanpa informasi yang jelas, masyarakat kehilangan akses untuk mengawasi jalannya proyek.
“Seharusnya informasi itu dibuka ke publik. Ini uang rakyat, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai proyek hanya jadi ajang korupsi berkedok pembangunan,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 41 ayat (1), setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mencantumkan papan nama proyek yang memuat informasi kegiatan, termasuk jenis pekerjaan, nilai anggaran, dan pelaksana.
Namun kenyataannya, di lapangan tidak ditemukan papan informasi satu pun selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Warga Desa Slarang Kidul mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tegal dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan dan memeriksa keabsahan proyek tersebut.
“Kalau memang legal, kenapa harus ditutupi? Ini harus dibuka setransparan mungkin,” pungkas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.*