Mukomuko.FaktaNews24.com- Hal tersebut terungkap tatkala Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara S.tr.K, dan Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang serta Kasi Humas IPTU M Setya YM disaat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (10/7/25).
Dihadapan puluhan awak media yang hadir Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka dan 2 kasus tindak pidana persetubuhan/pencabulan anak di bawah umur serta 1 tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pertolongan jahat sebanyak 10 orang tersangka.ā
Pengungkapan Perkara Narkoba dari bulan April hingga juni Barang bukti yang berhasil diamankan 10,9 gr ganja dan sabu seberat 19,93 gram dengan TKP di wilayah Kota Mukomuko, Air Manjunto, Air Dikit, Penarik, Pondok Suguh, Ipuh dan Malin Deman, sebahagian pelaku telah kita limpahkan ke pengadilan dan disini adalah para tersangka yang masih kita proses,ā ungkap AKBP Riky.
Dilanjutkan Kapolres bahwa pengungkapan Perkara Narkoba dengan BB terbanyak berasal dari Kecamatan Ipuh, ā dan barang haram yang masuk di Mukomuko berasal dari wilayah Sumbar dan Bengkulu,ā jelasnya.
āPara pelaku melanggar pasal 1122 (1) sub pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2005 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana penjara,ā sebutnya.
Selanjutnya Kapolres memaparkan keberhasilan Sat Reskrim atas 2 kasus tindak pidana persetubuhan/ pencabulan anak dibawah umur.
āKasus pertama persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka merupakan orang tua kandung dari korban dan pencabutan anak dibawah umur dengan tersangka yang merupakan pacar korban,ā jelas Kapolres.
Sedangkan kasus pengungkapan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat yang terjadi diwilayah Penarik.
āPelaku membobol warung dan mengambil ratusan rokok berbagai merk, dan uang tunai serta 1 buah HP, dengan total kerugian sekitar lebih kurang 20 juta,ā terang Kapolres.
Atas tingginya perkara penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Kapolres Mukomuko berharap peran Sera masyarakat dalam kebersamaan untuk menekan peredaran gelap narkoba yang sangat membahayakan generasi muda.
āPeran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, mohon masyarakat dapat melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah ini,ā pungkasnya.(Ags)