FaktaNews24.com, Bandung // Rabu 18 Juni 2025 – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik 5 register, terdiri dari 4 register PPID RSUD dan 1 register PPID SMKN. Persidangan yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Jabar ini menandai keseriusan publik dalam menuntut transparansi dari badan publik, termasuk instansi strategis seperti rumah sakit daerah dan satuan pendidikan.
Dalam sidang kali ini, Agus Suprianto selaku Panitera KI Jabar mendampingi Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota Dadan Saputra dan Husni Farhani Mubarok, menyelesaikan 5 perkara sengketa yang diajukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap lima badan publik, yakni empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi serta satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Bekasi.
Permohonan informasi terhadap empat RSUD ini meliputi dokumen pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, serta belanja barang dan jasa untuk beberapa kode RUP tahun 2023. Adapun permintaan informasi terhadap SMKN 1 Cikarang Selatan mencakup hal-hal krusial seperti data peserta didik, dana BOS, bantuan sukarela siswa, dan buku inventaris aset sekolah dari tahun 2021 hingga 2023.
Persidangan pemeriksaan awal terhadap RSUD Leuwiliang dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi berlanjut ke tahap mediasi dengan dipimpin mediator Yadi Supriadi berujung pada mediasi yang berhasil. Sementara tiga Termohon: RSUD Cileungsi, RSUD Ciawi, dan SMKN 1 Cikarang Selatan tidak hadir meskipun telah diundang secara layak. Walau pun tak hadir, tetap tiga perkara sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap PA2.
Ketidakhadiran termohon menandakan masih kuatnya resistensi sebagian badan publik termasuk RSUD dan institusi pendidikan terhadap prinsip keterbukaan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sementara itu Ketua Umum POKMASKIPP, Soni Sopian Hadis mengatakan bahwa Jika data publik sulit di peroleh, maka Potensi Korupsi selalu mengintai.
“Kami berharap badan publik paham dan patuh dengan amanah Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Karena jika data publik tak lagi publik, maka Potensi Maladministrasi Hingga Korupsi Akan Selalu Mengintai,” Pungkasnya.
(Affandi)