Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, yang terjadi hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku penipuan yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial FO (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam kasus penipuan ini berupa kwitansi pembayaran mobil mitsubishi pajero warna putih tahun 2010, BE 1264 BT, senilai Rp 261 juta, dan kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya, Mesuji, Lampung dengan nilai paket 28 M + 2 paket PML sebesar Rp 240 juta.
“Hari Rabu (11/06/2025), petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Pelaku ini datang ke Mapolres Tulang Bawang sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan gelar perkara, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (13/06/2025).
Lanjutnya, korban HS (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, mulanya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Saat itu saksi menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan kepadanya proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp 2,8 miliar dengan dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp 370 juta. Orang tersebut meminta untuk membeli proyek paket sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga uang yang dimaksud sebesar Rp 570 juta 600 ribu.
Korban memberitahu saksi bahwa hanya memiliki mobil pajero dan uang tunai sebesar Rp 100 juta, lalu hari Senin (15/07/2024), korban di telepon oleh saksi bahwa pihak penjual paket pekerjaan atau pelaku menerima mobil pajero dan uang sebesar Rp 100 juta.
“Hari Selasa (16/07/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan. Hari Rabu (17/07/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil pajero serta uang tunai sebesar Rp 40 juta,” papar perwira Alumni Akpol 2016.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah korban menyerahkan mobil pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya bualan dari pelaku saja untuk menipu korban.
“Pelaku penipuan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)