FaktaNews24.com, Kabupaten Kampar ][ Maraknya alih fungsi kawasan hutan produksi (HPT ) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dugaan kali ini mengarah pada oknum perangkat pemerintah desa, oknum Datuk, oknum pengusaha, oknum Polisi dan oknum Mantan TNI : ada dugaan mendapatkan jatah lahan kebun, praktik jual beli, dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah izinnya.
Berdasarkan informasi dari narasumber, Kawasan hutan atau HPT menjadi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa orang. Dan salah satunya diduga milik Sofendy Tjuadja warga setingkai memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT tersebut sekitar 300 hektar, berlokasi di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kawasan HPT tersebut, ada 2 unit alat berat yang beroperasi, dengan merek HITACHI diduga milik Sofendy Tjuadja dan merek KOMATSU diduga milik Dedi Kandar kepala desa sungai rumbai. Dan Kedua alat tersebut diduga melakukan perambahan dan Stekingan, untuk tanaman kelapa sawit di kawasan HPT di maksud.
Kemudian
Pada hari Rabu 11/6/2025, kedua alat berat tersebut tidak beroperasi lagi. Informasinya keluar dari lokasi karna adanya informasi razia Tim APH.
Lanjutnya, aksi perambahan kawasan HPT diduga milik Sofendy Tjuadja di duga ada kerjasama dengan Dedi Kandar Kepala Desa Sungai Rambai dan Datuk Herman, bahkan akhir bulan kemaren alat berat milik Dedi Kandar Kepala Desa Sungai Rambai, diduga masih melakukan perambahan atau stekingan di lokasi yang sama di daerah Pakisan berbatasan Kebun milik Sofendy di Bukit Mulia atau Bukit Setingkai
Selain itu, aksi perambahan kawasan HPT tersebut diduga ada keterlibatan oknum APH. Dan umur sawit yang sudah tertanam dijelaskan umur tanaman dari tahun 2018, 2021 dan ada tanaman baru.
Sementara itu tidak pernah tersentuh hukum. Hal itu warga masyarakat menilai ada keterlibatan atau kerjasama para oknum APH dan dugaan pembiaran.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa lahan kebun dalam kawasan HPT tersebut adanya dugaan yang diberikan seluas 2 hektar kepada salah seorang mantan oknum TNI yang tidak disebutkan namanya, bahkan oknum mantan TNI tersebut diduga termasuk suruhan Sofendy Tjuadja melakukan pengukuran lahan di kawasan HPT di maksud.
Selain itu ada seorang oknum polisi yang tidak disebutkan namanya diduga mendapatkan jatah lahan tersebut dari Sofendy Tjuadja dan lokasi lahan dimaksud masih spadan atau satu hamparan dengan kebun milik Sofendy Tjuadja di Bukit Setingkai.
Lahan kebun kelapa sawit yang secara legal masih berstatus kawasan hutan negara, hal ini melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berpotensi dijerat pasal pidana dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dan sangat kita mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
karena itu, warga masyarakat setempat mendorong proses hukum terhadap para pelaku serta mendesak pemerintah pusat khusus kementerian kehutanan dan ATR BPN untuk cek ulang kawasan hutan tersebut dan melakukan evaluasi tata kelola kehutanan daerah agar jangan disalahgunakan
Sebab, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, tanaman kelapa sawit tidak termasuk jenis tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan hutan produksi. Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kehutanan lestari, agrosilvopastura, atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah.
Dan himbauan terhadap seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Kawasan Hutan dapat dialihfungsikan dan dapat dilepaskan dari status Hutan jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan, termasuk pelepasan kawasan hutan, dan semua itu tertuang pada Undang Undang Cipta Kerja pasal 110A dan 110B.
Dan diminta kepada Kapolda Riau Irjen Herry Agar Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Melakukan kembali Penyelidikan Intensif perihal Dugaan Praktik Kebun kelapa Sawit Secara Ilegal di dalam Kawasan HPT tersebut di desa sungai rambai kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar.
Hingga terbit berita ini pada hari ini (Jumat 13 Juni 2025) masih upaya konfirmasi awak media ke pihak-pihak nya dan dinas kehutanan serta pihak TNI – POLRI.
#No Viral No Justice