Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

SPBU Ranah 14.252.521 Melanggar Aturan Prosedural (SOP) Penjualan BBM Pengisian Jenis Solar dan Pertalite Bersubsidi

1
×

SPBU Ranah 14.252.521 Melanggar Aturan Prosedural (SOP) Penjualan BBM Pengisian Jenis Solar dan Pertalite Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com – Kota Padang, Sumbar ][ Petugas SPBU Ranah 14.252.521 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan BPH Migas Pertamina. Kejadian ini terjadi di Jalan Kesatria, Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Ranah Parak Rumbio, Kec. Padang Sel., Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terlihat banyak kendaraan roda dua standby dengan jerigen yang akan diisi BBM

Ditengah kelangkaan bahan bakar minyak jenis Solar dan Pertalite bersubsidi disejumlah daerah khususnya Kota Padang terlihat sepanjang jalan di lokasi Pertamina kendaraan-kendaraan berjejer mengantre.

Namun, ditengah kelangkaan tersebut, terpantau siang ini Senin (9/6/2025) di SPBU Ranah 14-252-521 yang berlokasi di Padang Selatan Kota Padang terlihat beberapa antrian jerigen sedang melakukan pengisian.

Pemandangan tersebut tentu menarik perhatian awak media, Bagaimana tidak, disaat kelangkaan Solar dan Pertalite masih ada oknum yang main mata untuk kepentingan pribadi.

“Ini jelas-jelas pelanggaran, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.

“Apalagi ditengah kelangkaan seperti ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi”,

“Hal itu juga telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Warga meminta agar pengawasan BPH Migas Pertamina dan pihak terkait lainnya termasuk (APH) Aparat Penegak Hukum Kepolisian Repiblik Indonesia, lebih ditingkatkan, agar tidak meresahkan warga pengguna BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.

#No Viral No Justice

SPBU Ranah 14.252.521 Melanggar Aturan Prosedural (SOP) Penjualan BBM Pengisian Jenis Solar dan Pertalite Bersubsidi
(Tim/Red)