*Pekerjakan Anak di Bawah Umur Hingga Dini Hari, Kedai Bakmi di Rantau Prapat Disorot*
*Rantau Prapat, Labuhanbatu -* Sebuah kedai bakmi goreng yang berlokasi di Simpang Jalan Abdul Rahman, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mempekerjakan anak di bawah umur dengan jam kerja hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu pekerja anak dilaporkan sakit hingga harus menjalani perawatan opname di RSUD Rantau Prapat.
Informasi yang dihimpun, kedai yang disebut milik seorang berinisial Along/Lidya tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk aktivitas operasional kedai setiap hari. Jam kerja yang dibebankan diduga tidak wajar untuk kategori anak, yakni hingga larut malam.
“Kasihan, masih anak-anak disuruh kerja sampai jam 1 malam. Sampai anaknya sakit opname di RSUD Rantau Prapat,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/10/2026).
Warga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kedai tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 68, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kalaupun mempekerjakan anak usia 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan, wajib memenuhi syarat ketat seperti jam kerja maksimal 3 jam per hari dan tidak boleh bekerja pada malam hari.
Untuk anak yang masih dalam usia wajib belajar, jam kerja malam hari hingga pukul 01.00 WIB jelas melanggar ketentuan perlindungan anak.
Hingga berita ini diturunkan, di minta agar Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan perlindungan hak-hak anak.












