Info Sumatera Utara

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

×

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
IMG 20261010 WA0053 768x1023 1

TAPANULI TENGAH // FN24

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial FD (40) atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga hamil.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (29/9/2026).

 

Bangun Karakter Disiplin IPDA Gandil U. Sembiring Berikan Pembinaan kepada Murid MAN 3 Tapanuli TengahSatresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di PinangsoriPeringati Hari Juang Polri 2026, Polres Tapanuli Tengah Gelar Upacara

 

Kasus perbuatan asusila ini dialami oleh korban berinisial MD (16) di kediamannya di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Aksi bejat pelaku terungkap saat ibu korban, MM, memergoki FD di dalam kamar rumah mereka. Terkejut dan tak menyangka, MM lantas menginterogasi suaminya. Kepada sang istri, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.

 

MM kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Akibat perbuatan pelaku, korban MD kini hamil. Tak terima atas tindakan suaminya terhadap anak kandung mereka, MM melaporkan FD ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses secara hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

 

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.

 

Tanpa perlawanan saat ditangkap, tersangka FD langsung digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *