Berita Viral

BPK Bongkar Praktik Belanja Janggal Rp52,8 Juta di Disdikbud Way Kanan: Sewa Aula Milik Sendiri, Sewa Panggung Rp800 Ribu Ditagih Rp7 Juta

×

BPK Bongkar Praktik Belanja Janggal Rp52,8 Juta di Disdikbud Way Kanan: Sewa Aula Milik Sendiri, Sewa Panggung Rp800 Ribu Ditagih Rp7 Juta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261009 1852213

Way Kanan, Faktanews24.com – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung membongkar praktik belanja janggal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan TA 2025.

Total kelebihan bayar Rp52.850.000 ditemukan pada poin 9 LHP BPK halaman 37-38. Rinciannya, Rp47,95 juta dari sewa alat kantor dan Rp4,9 juta dari sewa gedung. Jum’at (9/10)

Sewa Panggung Rp800 Ribu, SPJ ditulis Rp7 Juta

BPK memeriksa SPJ dan kroscek langsung ke penyedia jasa. Hasilnya, harga di SPJ digelembungkan/mark-up.

Tiga kegiatan yang disorot: Pembinaan Minat Bakat Kreativitas Siswa SD, SMP, dan Pengembangan Karir Pendidik SMP.

Modus paling telak ada di sewa panggung musik. Harga riil dari penyedia Rp800.000, tapi di SPJ ditulis Rp7.000.000, (tujuh juta rupiah). Satu panggung saja kelebihan Rp6,2 juta.

Item lain sama:

  • Sewa Tenda 5×5: riil Rp300.000, di SPJ Rp600.000
  • Sewa Kursi/Sarung Kursi: riil Rp2.000, di SPJ Rp5.000 – Rp10.000

BPK mencatat, PPTK kegiatan mengakui mark-up itu terjadi karena untuk menutup biaya tak terduga di luar acara.

Sewa Gedung Milik Sendiri

Temuan kedua lebih janggal. Disdikbud membayar sewa Rp4,9 juta untuk pakai Aula SKB Way Kanan.

Padahal aula itu adalah aset milik Disdikbud sendiri (Barang Milik Daerah).

Kepala SKB yang dikonfirmasi BPK mengaku tidak pernah tahu ada uang sewa tersebut. PPTK berdalih belum ada aturan tarif sewa.

BPK menegaskan praktik itu melanggar PP No.12/2019 Pasal 141 ayat 1 dan Permendagri No.77/2020, yang mewajibkan bukti belanja harus sah dan sesuai kondisi sebenarnya.

Tahun Anggaran 2025 yang diperiksa BPK, Disdikbud Way Kanan masih dipimpin Machiavelli Herman Tarmizi yang kemudian diangkat menjadi Sekda Way Kanan pada 23 Oktober 2025. Jabatan Kadis kemudian diisi Kiki Christianto Z., S.E., M.M. hingga sekarang.

Faktanews24.com telah mengirim konfirmasi tertulis kepada Kadisdikbud Way Kanan pada Senin, 28 September 2026, namun hingga berita ini terbit belum ada jawaban.

Faktanews24.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak Disdikbud Way Kanan dan pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *