FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Tuha Peut Gampong (TPG) Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, mengapresiasikan kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, yang telah merealisasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh T. Edy Sapoetra, mantan Keuchik Gampong (kades) Biara Barat. Selasa, (02/06/2025).
Dari laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nomor : 01/IAU-LHPK/2025 Tanggal 25 Maret 2025, Tahun anggaran 2019 sampai 2024, Ketua TPG didampingi anggotanya kepada wartawan FaktaNews24.com mengurai rincian temuan yang sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berikut adalah rincian hasil audit dan temuan Tim Inspektorat :
1. Pada Tahun 2019 :
– Wajib pajak tidak distor sebesar Rp. 13.684.359
– Terobosan jalan tani dikerjakan tidak sesuai RAB dan harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 31.635.000
– Pekerjaan plat beton tidak sesuai RAB dan harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 4.476.270
– Pembangunan rumah layak huni tidak sesuai dengan RAB dan harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 2.708.000
– Pembuatan Papan proyek dan Batu Prasasti tidak dipasang dengan anggaran sebesar Rp. 1.400.000.
2. Tahun Anggaran 2020 :
– Wajib pajak tidak dibayar sebesar Rp. 2.986.486
– Pembangunan Lapangan Futsal tidak sesuai RAB sebesar Rp. 8.787.000
– Papan proyek dan batu prasasti tidak dipasang sebesar Rp. 1.400.000.
3. Tahun Anggaran 2021 :
– Wajib pajak tidak dibayar Rp. 3.706.621
– Pembangunan tembok penahan tanah sebesar Rp. 12.673.000
– Papan proyek dan batu prasasti sebesar Rp. 700.000
– Pekerjaan rumah layak huni tidak sesuai RAB dan dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 1.500.000
– BLTDD fiktif sebesar Rp. 4.200.000.
4. Tahun Anggaran 2022 :
– Wajib pajak tidak dibayar Rp. 2.806.502
– Penghasilan tuha peut tidak dibayar sebesar Rp. 2.400.000
– Pembangunan Infrastruktur Gampong sebesar Rp. 103.554.074
– Papan proyek dan Batu Prasasti sebesar Rp. 1.800.000 tidak dipasang.
5. Tahun Anggaran 2023 :
– Wajib Pajak tidak dibayar sebesar Rp. 11.104.719
– Penghasilan tetap Tuha Peut tidak dibayar sebesar Rp. 7.200.000
– Pekerjaan JUT tidak sesuai RAB dan dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 11.710.000
– Pekerjaan Infrastruktur Gampong sebesar Rp. 76.631.000
– Pembangunan lapangan futsal tidak sesuai RAB Rp. 15. 835.000
– Papan proyek dan Batu Prasasti tidak dipasang sebesar Rp. 1.300.000
– BLT Extrim sebesar Rp. 900.000
6. BUMG : Anggaran Dana Desa yang diplot untuk BUMG yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 65.000.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, kalkulasi anggaran yang diselewengkan dan harus dikembalikan oleh mantan Keuchik Gampong Biara Barat mencapai Rp. 311 juta, dengan tenggat waktu pengembalian 60 hari setelah Obrik terima LHP. Terang Amrizal selaku Ketua Tuha Peut Gampong (TPG).
Amrizal juga menyampaikan, dari rincian tersebut, ada beberapa item yang fiktif yang tidak disebutkan (luput dari audit) seperti BLT fiktif untuk 4 KPM, dan 2 (dua) unit bangunan rumah layak huni dalam laporan yang dilayangkan beberapa waktu silam (November 2024_red).
Pun begitu, kami dari lembaga Tuha Peut Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye serta masyarakat, sangat berpuas hati dan berterimakasih kepada Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Bapak Andria Zulfa yang telah merekomendasikan tim pemeriksaan dari tahap investigasi sampai keluarnya LHP, dari sebuah (Pra) dugaan menjadi sebuah status kepastian (Penetapan).