Banyuasin, faktanews 24com . Tumpukan beras bantuan sosial (Banpang) yang menumpuk di sejumlah kantor desa, khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, kini memicu kegelisahan dan polemik di tengah masyarakat. Sebagian beras justru tidak tersalurkan karena persoalan data penerima yang dinilai tidak akurat.
Kondisi ini berdampak buruk: warga yang sesungguhnya membutuhkan bantuan justru tidak menerimanya, sementara warga yang secara ekonomi sudah mampu dan berkecukupan justru tercatat sebagai penerima bantuan beras Bansos.

Warga menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kesalahan pendataan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh. Proses pendataan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari tingkat desa saja, melainkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan maupun desa wajib turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi warga.
“Harus ada perubahan pendataan yang benar-benar jujur dan transparan. Yang sudah tidak layak harus segera dicoret dari daftar, dan digantikan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai bantuan tertahan di kantor desa, sementara warga yang berhak justru tidak mendapatkannya,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Diperlukan sinergi dan ketelitian dari seluruh pihak terkait — mulai perangkat desa, pendamping PKH, hingga petugas kecamatan — agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran, tidak ada yang tertinggal, dan tidak ada yang berlebih. Bantuan sosial hadir untuk meringankan beban warga yang sungguh-sungguh membutuhkan, bukan menjadi tumpukan di ruang kantor desa.
Terkait tumpukan beras tersisa yang tidak bisa disalurkan kan masyarakat bantuan sosial (Banpang)
di sejumlah desa Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kurniawan, S.Sos., selaku PLT Wakil Camat memberikan penjelasan resmi terkait kondisi terkini dan aturan penyaluran yang berlaku.
“Beras tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak gudang/bulog sejak kemarin pagi. Semua sudah selesai dan diterima kembali. Dengan demikian, pihak desa telah melepaskan tanggung jawab atas barang tersebut,” ungkap Kurniawan.
Ia menegaskan aturan penyaluran kini telah berubah dan tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya:
“Yang boleh menerima hanya warga masuk kategori desil 1 sampai 4. Di luar itu tidak boleh menerima. Jika ada yang tetap memberikan atau menerima, petugas di lapangan yang akan bertanggung jawab. Dulu bisa dibagikan lebih fleksibel, kini semuanya sudah berjalan melalui sistem daring/online — hanya yang namanya terdaftar dan dinyatakan layak saja yang berhak menerima.”
Kurniawan juga menjelaskan jumlah penerima yang ditetapkan untuk setiap desa berbeda-beda sesuai kuota yang ditetapkan sistem:
– Setiap desa mendapatkan alokasi berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing
– Ada desa yang mendapat kuota 300 KPM, ada pula yang 237 KPM — jumlahnya berbeda antar desa
“Sudah tidak bisa lagi seperti dulu. Semua mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara terpusat. Barang yang dikembalikan pun sudah dicatat dan disesuaikan sesuai jumlah yang diterima per desa,” tambahnya.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran banpang beras benar-benar tepat sasaran, diterima oleh warga yang paling membutuhkan, dan terhindar dari penyimpangan pendataan.
Menurut keterangan dari pendamping PKH itu bukan tupoksi saya ujarnya ,Banyuasin, faktanews 24com . Tumpukan beras bantuan sosial (Banpang) yang menumpuk di sejumlah kantor desa, khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, kini memicu kegelisahan dan polemik di tengah masyarakat. Sebagian beras justru tidak tersalurkan karena persoalan data penerima yang dinilai tidak akurat.
Kondisi ini berdampak buruk: warga yang sesungguhnya membutuhkan bantuan justru tidak menerimanya, sementara warga yang secara ekonomi sudah mampu dan berkecukupan justru tercatat sebagai penerima bantuan beras Bansos.
Warga menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kesalahan pendataan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh. Proses pendataan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari tingkat desa saja, melainkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan maupun desa wajib turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi warga.
“Harus ada perubahan pendataan yang benar-benar jujur dan transparan. Yang sudah tidak layak harus segera dicoret dari daftar, dan digantikan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai bantuan tertahan di kantor desa, sementara warga yang berhak justru tidak mendapatkannya,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Diperlukan sinergi dan ketelitian dari seluruh pihak terkait — mulai perangkat desa, pendamping PKH, hingga petugas kecamatan — agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran, tidak ada yang tertinggal, dan tidak ada yang berlebih. Bantuan sosial hadir untuk meringankan beban warga yang sungguh-sungguh membutuhkan, bukan menjadi tumpukan di ruang kantor desa.
Banyuasin, faktanews 24com . Tumpukan beras bantuan sosial (Banpang) yang menumpuk di sejumlah kantor desa, khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, kini memicu kegelisahan dan polemik di tengah masyarakat. Sebagian beras justru tidak tersalurkan karena persoalan data penerima yang dinilai tidak akurat.
Kondisi ini berdampak buruk: warga yang sesungguhnya membutuhkan bantuan justru tidak menerimanya, sementara warga yang secara ekonomi sudah mampu dan berkecukupan justru tercatat sebagai penerima bantuan beras Banpang .
Warga menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kesalahan pendataan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh. Proses pendataan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari tingkat desa saja, melainkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan maupun desa wajib turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi warga.
“Harus ada perubahan pendataan yang benar-benar jujur dan transparan. Yang sudah tidak layak harus segera dicoret dari daftar, dan digantikan oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai bantuan tertahan di kantor desa, sementara warga yang berhak justru tidak mendapatkannya,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Diperlukan sinergi dan ketelitian dari seluruh pihak terkait — mulai perangkat desa, pendamping PKH, hingga petugas kecamatan — agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran, tidak ada yang tertinggal, dan tidak ada yang berlebih. Bantuan sosial hadir untuk meringankan beban warga yang sungguh-sungguh membutuhkan, bukan menjadi tumpukan di ruang kantor desa.
Terkait tumpukan beras tersisa yang tidak bisa disalurkan kan masyarakat bantuan sosial (Banpang)
di sejumlah desa Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kurniawan, S.Sos., selaku PLT Wakil Camat memberikan penjelasan resmi terkait kondisi terkini dan aturan penyaluran yang berlaku.
“Beras tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak gudang/bulog sejak kemarin pagi. Semua sudah selesai dan diterima kembali. Dengan demikian, pihak desa telah melepaskan tanggung jawab atas barang tersebut,” ungkap Kurniawan.
Ia menegaskan aturan penyaluran kini telah berubah dan tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya:
“Yang boleh menerima hanya warga masuk kategori desil 1 sampai 4. Di luar itu tidak boleh menerima. Jika ada yang tetap memberikan atau menerima, petugas di lapangan yang akan bertanggung jawab. Dulu bisa dibagikan lebih fleksibel, kini semuanya sudah berjalan melalui sistem daring/online — hanya yang namanya terdaftar dan dinyatakan layak saja yang berhak menerima.”
Kurniawan juga menjelaskan jumlah penerima yang ditetapkan untuk setiap desa berbeda-beda sesuai kuota yang ditetapkan sistem:
– Setiap desa mendapatkan alokasi berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing
– Ada desa yang mendapat kuota 300 KPM, ada pula yang 237 KPM — jumlahnya berbeda antar desa
“Sudah tidak bisa lagi seperti dulu. Semua mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara terpusat. Barang yang dikembalikan pun sudah dicatat dan disesuaikan sesuai jumlah yang diterima per desa,” tambahnya.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran banpang beras benar-benar tepat sasaran, diterima oleh warga yang paling membutuhkan, dan terhindar dari penyimpangan pendataan.
Menurut keterangan dari pendamping PKH itu bukan tupoksi saya ujarnya ,
( Syn ) , faktanews 24 com.
Terkait tumpukan beras tersisa yang tidak bisa disalurkan kan masyarakat bantuan sosial (Banpang)
di sejumlah desa Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kurniawan, S.Sos., selaku PLT Wakil Camat memberikan penjelasan resmi terkait kondisi terkini dan aturan penyaluran yang berlaku.
“Beras tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak gudang/bulog sejak kemarin pagi. Semua sudah selesai dan diterima kembali. Dengan demikian, pihak desa telah melepaskan tanggung jawab atas barang tersebut,” ungkap Kurniawan.
Ia menegaskan aturan penyaluran kini telah berubah dan tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya:
“Yang boleh menerima hanya warga masuk kategori desil 1 sampai 4. Di luar itu tidak boleh menerima. Jika ada yang tetap memberikan atau menerima, petugas di lapangan yang akan bertanggung jawab. Dulu bisa dibagikan lebih fleksibel, kini semuanya sudah berjalan melalui sistem daring/online — hanya yang namanya terdaftar dan dinyatakan layak saja yang berhak menerima.”
Kurniawan juga menjelaskan jumlah penerima yang ditetapkan untuk setiap desa berbeda-beda sesuai kuota yang ditetapkan sistem:
– Setiap desa mendapatkan alokasi berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing
– Ada desa yang mendapat kuota 300 KPM, ada pula yang 237 KPM — jumlahnya berbeda antar desa
“Sudah tidak bisa lagi seperti dulu. Semua mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara terpusat. Barang yang dikembalikan pun sudah dicatat dan disesuaikan sesuai jumlah yang diterima per desa,” tambahnya.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran banpang beras benar-benar tepat sasaran, diterima oleh warga yang paling membutuhkan, dan terhindar dari penyimpangan pendataan.
Menurut keterangan dari pendamping PKH itu bukan tupoksi saya ujarnya ,
( Syn ) , faktanews 24 com.






