Berita Viral

Arogan! Kadis DLH Bekasi Diduga Sebut Wartawan “Tolol, Bego” – AWIBB: Ini Pelanggaran Berlapis, Bisa Dipenjara 2 Tahun

×

Arogan! Kadis DLH Bekasi Diduga Sebut Wartawan “Tolol, Bego” – AWIBB: Ini Pelanggaran Berlapis, Bisa Dipenjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20261007 WA00161

*Arogan! Kadis DLH Bekasi Diduga Sebut Wartawan “Tolol, Bego” – AWIBB: Ini Pelanggaran Berlapis, Bisa Dipenjara 2 Tahun*

 

KABUPATEN BEKASI – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si. Pejabat Eselon II itu diduga melakukan pengusiran, tindakan diskriminatif, serta melontarkan kata-kata tak pantas berupa “tolol, bego” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Senin (06/10/2026).

 

Insiden memalukan itu terjadi saat sejumlah awak media mendatangi Kantor DLH untuk melakukan konfirmasi terkait laporan LSM soal dugaan tindak pidana korupsi di internal DLH. Konfirmasi dilakukan demi menjaga keberimbangan berita sesuai prinsip _cover both sides_, dimana status laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

 

Namun, bukan klarifikasi yang didapat, melainkan makian. Berdasarkan rekaman video dan kesaksian di lapangan, Kadis DLH justru merespons dengan nada tinggi, bahasa merendahkan, hingga kata-kata “tolol, bego” dan mengarah pada pengusiran. Ironisnya, tindakan itu diskriminatif karena wartawan dari media lain tetap diberi ruang wawancara di waktu yang sama.

IMG 20261007 WA0017

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, JIMY, menegaskan kata-kata “tolol, bego” itu bukan sekadar soal etika, tapi sudah masuk pelanggaran hukum berlapis. “Konfirmasi adalah upaya wartawan memberi ruang hak jawab, bukan penghakiman. Pertanyaan jurnalistik bukan dakwaan. Sikap emosional dan arogan dari seorang pejabat publik sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta kemerdekaan pers,” tegas JIMY, Selasa (07/10/2026).

 

AWIBB Beberkan 4 Lapisan Pelanggaran Hukum Kadis DLH:

 

Pertama, UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers – Pidana Paling Berat. Ini adalah UU Lex Specialis. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers mencari informasi, Pasal 8 melindungi wartawan, dan Pasal 18 ayat (1) menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 Juta. Kata tolol bego plus pengusiran adalah bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

 

Kedua, Pidana Penghinaan – KUHP Baru. Kata tolol dan bego di muka umum adalah penghinaan. Terjerat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 jo 434 tentang Penghinaan Ringan, dan rujukan KUHP Lama Pasal 315. Unsur terpenuhi: merendahkan martabat orang lain, dilakukan di kantor pemerintahan, ada saksi dan ada rekaman video sebagai barang bukti.

 

Ketiga, Pelanggaran Kode Etik ASN – Bisa Dipecat. Sebagai ASN, Kadis terikat PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 3 dan 4, wajib menjaga etika dan bersikap sopan. Sanksinya bisa teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Juga melanggar UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN tentang profesionalisme.

 

Keempat, UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik wajib melayani permintaan informasi. Menolak dengan makian adalah bentuk maladministrasi dan anti prinsip keterbukaan.

 

Atas kejadian tersebut, AWIBB menyatakan tiga sikap resmi. Pertama, mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pengusiran terhadap insan pers di Kabupaten Bekasi. Kedua, mendesak Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Kadis DLH. Ketiga, mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis pengawasan pembangunan.

 

AWIBB juga mengingatkan langkah hukum yang bisa ditempuh wartawan korban: simpan video original, lapor ke Dewan Pers, lapor resmi ke Inspektorat dan Bupati Bekasi, lapor ke Ombudsman RI untuk maladministrasi, serta lapor pidana penghinaan ke SPKT Polres / Polda Metro Jaya dengan Pasal 433-434 UU 1/2023. AWIBB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas.

 

*(Red AWIBB)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *