KOTABUMI – Ini adalah temuan paling telanjang yang menunjukkan rusaknya pembinaan di Dinas Pendidikan. BPK mengacak 29 sekolah (15 SD, 14 SMP) dan menemukan kebocoran dana BOSP senilai Rp218.978.772 dengan tiga modus yang semuanya memalukan. Senin (28/9)
Pertama, BKU Bohong Rp110,7 Juta. Di 8 sekolah seperti SDN 1 Sukamaju, SMPN 1 Bukit Kemuning, Bendahara BOSP mengakui membuat Buku Kas Umum berdasarkan RKAS, bukan pengeluaran riil. Laporan keuangan direkayasa agar terlihat terserap 100%.
Kedua, Dana Pendidikan Dipakai Pesta dan Kepentingan Pribadi Rp139,3 Juta. Sebesar Rp98.685.000 di 17 sekolah dipakai untuk transport guru ikut MKKS/MGMP, pelaporan ke Dinas, dan makan-minum rutin. Sebesar Rp40.712.000 di 11 sekolah dipakai untuk beli kuota internet di HP pribadi dan membayar honor tambahan untuk guru yang sudah berstatus ASN. Padahal Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 Pasal 39 dan 60 secara tegas melarangnya. Dana untuk siswa, dipakai untuk kenyamanan oknum guru.
Ketiga, SPJ Fiktif Rp67,4 Juta. Di 8 sekolah, belanja ATK, laptop, buku pelajaran di-SPJ-kan. Tapi saat BPK cek ke toko penyedia, barangnya tidak pernah ada. SPJ dibuat asal, stempel toko ditempel.
BPK menuding langsung: Kepala Dinas Pendidikan selaku Penanggung Jawab Tim Manajemen BOSP belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai.
Meski 21 sekolah sudah menyetor kembali pada Mei 2026, itu tidak menghapus kegagalan sistemik kepemimpinan Sukatno, SH., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, Tiga pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara bungkam.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno, SH., M.H., Kabid SD Opi Riyansyah, S.Pd., MM dan Kabid SMP Sahril Harli tidak memberikan tanggapan. Padahal konfirmasi tertulis telah dilayangkan Kaperwil Faktanews24.com via WhatsApp.
Bersambung











