FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Gampong (Desa) Biara Barat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 Nomor : 01/IAU-LHPK/2025 Tanggal 25 Maret 2025, yang dikirim kepada Inspektur Aceh, Camat dan Tuha Peut, serta kepada Keuchik Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan tanggal pengiriman berkas, 16 April 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melaporkan beberapa temuan baik dari pengerjaan fisik, blt serta BUMG yang fiktif pada tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan jumlah total mencapai Rp. 311 juta.
Angka tersebut merupakan hasil audit dari pihak inspektorat atas laporan Tuha Peut Gampong (TPG) terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh mantan Keuchik Gampong Biara Barat.
Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, SE. M. Si., Ph. D., CGCAE, membenarkan hal tersebut, inspektur mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) pada gampong (Desa) Biara Barat yang dilaporkan oleh Tuha Peut Gampong (TPG) tahun anggaran 2019 sampai 2023 (beberapa waktu silam) yang diduga dilakukan oleh mantan Keuchik (Kades).
“Berkas LHP nya sudah kita kirimkan ke Camat, Tuha Peut Gampong (TPG) dan juga kepada Keuchik Gampong Biara Barat selaku Obrik (yang menjadi target pemeriksaan), juga laporannya kita kirem ke Inspektorat Aceh. ” Ungkap Inspektur saat dikonfirmasi wartawan FaktaNews24.com. Minggu,(01/06/2025).

Selain itu, inspektur juga mengatakan, dalam LHP tersebut, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan rekomendasi pengembalian dana desa (DD) sebesar Rp. 311 juta, kepada oknum Keuchik Gampong Biara Barat dengan batas waktu 60 hari terhitung dari tanggal lhpnya diterima oleh Obrik atau yang menjadi target pemeriksaan.
“Batas waktu pengembaliannya selama 60 hari setelah LHP nya diterima oleh Obrik ( yang menjadi target pemeriksaan), namun masih melihat proges tindak lanjutnya. Jika tidak berprogres maka akan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya. Pungkas Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa.