Berita ViralInfo Kecelakaan dan BencanaInfo Palembang

Kasus Tabrak Lari di Talang Jambe Palembang, Keluarga Korban Minta Penanganan Perkara Segera Dituntaskan

×

Kasus Tabrak Lari di Talang Jambe Palembang, Keluarga Korban Minta Penanganan Perkara Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260909 WA0096

IMG 20260909 WA0095

**PALEMBANG**//Faktanews24.com – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan AMD Talang Jambe, tepat di depan Rumah Agus, Kota Palembang, berharap proses penyidikan perkara yang diduga melibatkan kendaraan truk tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada **Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB**. Dalam kejadian itu, **Dira Astaria binti Junaidi** yang saat itu berboncengan dengan **Naufal Saputra** menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi **BG-6050-JBI**, terlibat kecelakaan dengan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi **BG-8424-CF**.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, setelah terjadi kecelakaan, kendaraan truk tersebut meninggalkan lokasi kejadian. Mengenai kronologi lengkap, termasuk keadaan pengemudi dan peristiwa setelah kecelakaan, saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Pada **Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB**, pihak **Polrestabes Palembang melalui Unit Gakkum Sat Lantas** melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keluarga: Belum Ada Komunikasi dari Pihak Pengemudi atau Pemilik Kendaraan

Keluarga korban menyampaikan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima kedatangan maupun komunikasi dari pihak pengemudi ataupun pihak yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan truk tersebut untuk membicarakan kondisi korban maupun kemungkinan penyelesaian kerugian yang dialami keluarga.

Keluarga menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kondisi komunikasi yang mereka alami sejak kejadian dan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap keberadaan pengemudi dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum. Kami ingin kebenaran terungkap, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, serta hak-hak korban dapat diperhatikan,” ujar pihak keluarga.

Baca Juga:  Video Kakak dan Adik Viral di Mobil Durasi 17 Menit, Begini Kronologinya!

Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

Minta Kepastian Hukum dan Pemulihan Hak Korban

Keluarga korban menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, maka proses tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keluarga berharap persoalan kerugian yang timbul akibat kecelakaan dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah setelah terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Kepada pihak yang mengetahui informasi mengenai kecelakaan tersebut maupun keberadaan kendaraan dan pengemudinya, keluarga mengimbau agar informasi disampaikan kepada kepolisian untuk membantu proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga berita ini disampaikan, proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta informasi lain yang diperlukan guna membuat terang perkara.

Keluarga korban menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara dapat segera memperoleh *kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi korban*.

*Keluarga korban juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghakimi atau menetapkan kesalahan seseorang di luar proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.*

(Arta FN24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *