Info Jambi

Keterangan saksi bungkam pemprov jambi atas data palsu kepemilikan tanah singkep

×

Keterangan saksi bungkam pemprov jambi atas data palsu kepemilikan tanah singkep

Sebarkan artikel ini
IMG 20260821 120206

Keterangan Saksi Bungkam Pemprov Jambi atas Data Palsu Kepemilikan Tanah Singkep

Jambi, faktanews24,com– Sidang Sengketa Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri Tanjab Timur antara Pemprov Jambi dan Iskandar, warga Muara Sabak, terus bergulir.

Kamis (20/08/2026), Syekh Ibrahim menceritakan kepada Majelis Hakim dipersidangan sebagai saksi dari Iskandar. Ia membenarkan adanya ganti rugi lahan yang dilakukan pemerintah daerah pada 1998.

“Benar ada prosesi ganti rugi tapi bukan dari Pemprov Jambi melainkan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung saat itu. Itu juga tanah yang diduduki PT Pelindo bukan seluruh tanah Singkep seperti yang diklaim Pemprov Jambi. Itu bohong,” kata Syekh Ibrahim.

Dirinya juga menegaskan bahwa apa yang dinyatakan Pemprov Jambi itu bohong. Jika benar saat itu yang ganti rugi Pemprov Jambi, apakah bisa dijelaskan berapa perhektar dan dimana tempat atau kantor yang menjadi tempat kumpulnya masyarakat yang akan menerima ganti rugi.

“Saya tanyakan kepada Pemprov Jambi siapa masyarakat yang menerima ganti rugi itu, dan dimana tempat masyarakat berkumpul saat itu. Jadi Pemprov Jambi jangan asal nyebut saja, kalau tidak bisa membuktikan siapa camat saat itu, dan berapa jumlah uang nya. Saya ini saksi mata,” ujar Syekh Ibrahim.

Syeikh Ibrahim meminta kepada Pemprov Jambi untuk menjelaskan asal usul HPL 03 Singkep. Karena, kata dia, semua data yang diserahkan Pemprov Jambi dan BPN Tanjab Timur ke persidangan adalah data palsu.

“Pemprov Jambi tidak dapat menjelaskan asal usul dari HPL 03 Singkep. Dan camat saat itu Yusril Jalil sebagai saksi bahwa ganti rugi yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat, bukan tanah dari 253 masyarakat yang disebut Pemprov Jambi. Itu semua data palsu,” ungkapnya.

Pemprov Jambi juga diminta paparkan siapa yang menerima, yang memimpin dan siapa yang menjadi penanggungjawab saat pembebasan lahan tahun 1998 tersebut.

“Bisa dak Pemprov Jambi sebutkan siap yang memimpin saat pembebasan lahan saat itu, apakah Lurah, Camat atau Bupati atau Gubernur,” tukasnya.

Sementara keterangan sejumlah saksi dari Iskandar yang disebut Pemprov Jambi membenarkan dan memperkuat secara hukum Kepemilikan tanah tersebut adalah halusinasi belaka.

“Keterangan saksi-saksi tersebut membenarkan ada ganti rugi pada 1998 namun itu bukan dari Pemprov Jambi melainkan ganti rugi dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung. Tidak ada yang membenarkan bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi. Jadi secara hukum itu bukan tanah Pemprov Jambi,” kata Iskandar.

 

 

SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *