Sertijab Watumea Dipastikan Telah Digelar, Vanne Sepang Tekankan Pentingnya Akurasi Informasi Publik
FaktaNews24.com ||
Minahasa – Dinamika informasi terkait pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua Desa Watumea, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan keterangan di ruang pemberitaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah tokoh masyarakat, Sertijab dari mantan Hukum Tua Vanne Sepang kepada Hukum Tua terpilih Dra, Jeane Linda Warouw telah dilaksanakan secara resmi pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris.
Para tokoh masyarakat menyampaikan bahwa prosesi tersebut berlangsung sesuai agenda dan dihadiri oleh Camat Eris James Palandi, S.E., mantan Hukum Tua Desa Toliang, mantan Hukum Tua Desa Maumbi, Hukum Tua Desa Telap, Ketua Tim Penggerak PKK, Hukum Tua yang baru, serta masyarakat Desa Watumea. Rabu 29/07/2026
Namun demikian, perbedaan pandangan mencuat setelah Jeane Linda Warouw dalam keterangannya kepada salah satu media menyatakan bahwa dirinya belum pernah melaksanakan serah terima jabatan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan respons dari sejumlah pihak yang mengaku hadir dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, mantan Hukum Tua Desa Watumea Vanne Sepang menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan fakta yang utuh, terverifikasi, dan tidak menimbulkan distorsi pemahaman di tengah masyarakat.
“Setahu saya, Sertijab telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris dan dihadiri oleh Camat serta masyarakat. Oleh karena itu, informasi yang beredar perlu disampaikan secara utuh sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan,” ujar Vanne Sepang.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa, akurasi informasi merupakan hal yang fundamental agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Watumea juga mengimbau agar setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik tetap berpegang pada data, fakta, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Mereka menilai, ketepatan informasi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Jeane Linda Warouw terkait keterangan yang disampaikannya kepada salah satu media masih menjadi bagian dari perbedaan pandangan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Aril M)












