Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Wakaban Penerangan dan Pers Pembasmi Somasi Kasatpel Up Parkir Jakarta Utara

1
×

Wakaban Penerangan dan Pers Pembasmi Somasi Kasatpel Up Parkir Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, Jakarta Utara – Unit Pengelolaan Perparkiran Satpel Jakarta Utara didatangi oleh Wakil Kepala Badan Penerangan dan Pers RESIMEN PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) dewan pimpinan pusat yang diketuai oleh Sdr. Firdaus Oiwobo,SH.,S.H.I.,S.H.PID.,S.H.PDT.,CFLS.,CLA.,ALC.,CMK yang sudah Resmi Tercatat Dan Legalitas nya di KEMENKUMHAN REPUBLIK INDONESIA, Senin, (26/5/2025).

Dimas Wahyu, SH., Pid sebagai wakil kepala badan Penerangan Dan Pers Pembasmi menyampaikan bahwa permasalahan terkait kegiatan Dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang dilakukan oleh terduga Kasatpel UP Parkir Jakarta Utara yang berinisial TMG sebagai Kasatpel Perparkiran dan RM sebagai Manager Satpel Jakarta Utara.

“Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan/memberikan keterangan palsu terkait dengan pelaksanaan penarikan retribusi parkir yang tidak menjalankan peraturan atau peraturan daerah dengan benar, yaitu salah satunya penarikan retribusi parkir tidak menggunakan karcis resmi,” terangnya.

Dimas juga menuturkan, Petugas kolektif penarikan retribusi parkir yang bukan sebenarnya berwenang memerintahkan bawahan untuk menandatangani dokumen yang sebelumnya tidak dilakukannya.

“Saat ini, diketahui bahwasanya beberapa Pejabat dan Pelaksana UP Parkir Satpel Jakarta Utara sedang diperiksa oleh KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait pungli, beberapa orang yang diketahui diperiksa oleh penyidik KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok yaitu, Kasatpel, Manager, Koordinator Lapangan dan Jukir untuk Klarifikasi terkait dugaan Pungli,” tururnya.

Dalam hal ini, masih kata Wahyu Dimas, jelas somasi tersebut diberikan untuk dan agar Unit Pengelola Parkir Satpel Jakarta Utara ( Kasatpel manager korlap dan Lainnya ) agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.

Namum, apabila keterangan saksi atau beberapa yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak sesuai dengan barang bukti dan kesaksian yang sebenarnya, makan dampak hukum pidana pastinya akan diterima oleh beberapa orang yang sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya,” RESIMEN PEMBASMI – Badan Penerangan & Pers DPP yang diwakilkan oleh Wakaban Penerangan dan Pers RESIMEN PEMBASMI akan membuat somasi ke 2, dan jika memungkinkan akan membawa kasus ini ke ranah PERDATA melalui Pengadilan Negeri dan Ranah Pidana Melalui Polda Metro Jaya dengan membawa beberapa barang bukti pernyataan dan dokumen atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” tutup Dimas Wahyu saat di mintai keterangan pada Senin 26 Mei 2025.

#Jakarta Utara, #Pembasmi, #Pengelola Perparkiran, #Satpel
Aff/red - tim