Tulungagung// FN24
Pungutan infak-sedekah-jariyah berlanjut di man 3 tulungagung; humas mengelak, kepala madrasah baru hanya sebut “terusan program lama”
data resmi:
– nama: man 3 tulungagung
– npsn: 20584800
– status: negeri
– alamat: jl. supriyadi, desa tanen, kec. rejotangan, kab. tulungagung, jatim
– kepala madrasah: yayuk winarti
– waktu pengecekan: april 2026
– sumber: tim investigasi kp3ri & awak media

isi berita Yang didapot dari lapangan
Keluhan keras datang dari kalangan orang tua siswa MAN 3 Tulungagung. Mereka mempertanyakan besaran tarikan dana yang disebut infak, sedekah, dan jariyah yang dinilai sangat memberatkan, tidak ada patokan jelas, serta tidak pernah disampaikan laporan penggunaannya secara terbuka.
Untuk menelusuri kebenaran, tim investigasi KP3RI mendatangi madrasah tersebut pada bulan April 2026 guna melakukan konfirmasi resmi. Saat tiba, tim diterima oleh staf humas. Namun saat ditanya soal kebijakan pungutan itu, humas justru bersikap tidak jelas, mengaku “tidak mengerti” dan mengalihkan jawaban: “Silakan tanya langsung ke kepala madrasah atau komite sekolah saja.”
Anggota tim segera menegaskan posisinya:
“Ini sekolah negeri, seluruh anggaran operasional dan pembangunan sudah dialokasikan dari pemerintah provinsi. Jika ada kebutuhan tambahan untuk pagar atau masjid, hal itu tidak boleh dibebankan kepada walimurid dalam bentuk apa pun yang terstruktur atau terasa memaksa. Ini jelas melanggar aturan.”
Humas kemudian mengarahkan tim menemui Yayuk Winarti, kepala madrasah yang baru menjabat. Namun jawaban yang didapat tidak memuaskan. Dengan nada santai, ia hanya menjelaskan: “Ini program dari kepala madrasah lama, kami tinggal meneruskannya saja.”
Mendengar jawaban itu, perwakilan awak media langsung menanggapi tegas:
“Kalau sudah tahu program itu melanggar peraturan dan membebani orang tua siswa, mengapa masih dilanjutkan?”
Selain soal pungutan, tim juga menemukan pelanggaran lain: tidak ada satu pun papan informasi anggaran yang terpasang di lokasi proyek pembangunan. Masyarakat tidak dapat mengetahui sumber dana, nilai pekerjaan, maupun jadwal pelaksanaannya.
dasar hukum yang dilanggar
✅ Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan perubahannya: melarang pungutan bersifat wajib, terjadwal, atau ditetapkan nominal di sekolah negeri. Sumbangan hanya boleh sukarela, tanpa target, dan laporannya terbuka.
✅ Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023: mewajibkan setiap proyek pembangunan di satuan pendidikan memasang papan anggaran yang lengkap dan mudah dilihat publik.
tegasan & tuntutan
Tim investigasi menuntut:
1. Segera hentikan segala bentuk tarikan dana dengan nama infak, sedekah, atau jariyah yang terstruktur.
2. Buka rincian lengkap penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada seluruh walimurid.
3. Pasang papan anggaran yang jelas di setiap lokasi pekerjaan paling lambat 7 hari kerja.
4. Kepala madrasah wajib mengevaluasi dan menghentikan program yang melanggar aturan, bukan hanya beralasan sebagai “terusan kebijakan lama”.
Jika tidak ada perbaikan, laporan ini akan disampaikan ke Kementerian Agama, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta lembaga pengawas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
(Hendrik/tim)












