Ayah Kandung di Desa sumber sari kec.rimbo ulu Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Pencabulan Anak,ke POlRES TEBO
TEBO UPDATE – Faktanews24.com – Seorang pria berinisial ST, warga jl.palu dusun baru Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas dua sekolah menengah atas(SMA)
Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban yang berinisial TRW. Sementara korban diketahui berinisial GT yang berdomisili di Jalan Palu, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan dokumen yang diterima, perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/163/IV/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 27 April 2026.
Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/22/IV/RES.1.4/2026/Reskrim yang diterbitkan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 14 April 2022. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ibu kandungnya kemudian melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, korban bersama pelapor diketahui berada di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke kediaman terlapor, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan juga anak kandung dari pelaku, Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
(EE)











